
| Senin, 26 Januari 2004 | Berita Utama |
Banyak Eks PKI Masuk Caleg
SEMARANG-Mendekati hari penetapan daftar calon legislatif yang dijadwalkan tanggal 27 Januari 2004, lembaga KPU baik di tingkat pusat, provinsi maupun kota/kabupaten hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang sudah diserahkan oleh masing-masing parpol. Di antaranya juga diteliti apakah calon yang diajukan itu terindikasi pernah terlibat partai terlarang, yakni G 30 S/PKI atau tidak. Dari Yogya dilaporkan, KPU setempat telah mengindikasikan sekitar 42 calon diduga pernah terlibat partai terlarang tersebut, sedangkan KPU pusat maupun Jateng belum menemukan indikasi itu. ''Kami belum menemukan indikasi tersebut,'' ungkap anggota KPU Jateng Ida Budiati, SH semalam. Sedangkan Ketua KPU DIY Suparman Marzuki menjelaskan pihaknya telah menerima masukan dari instansi terkait bahwa ada 42 caleg yang terindikasi terlibat PKI. Namun sejauh ini masalah itu masih dalam proses penanganan. Sementara itu Ketua Kelompok Kerja Penelitian Caleg KPU, Anas Urbaningrum menegaskan pihaknya akan mencoret calon anggota yang terbukti pernah terlibat dalam organisasi terlarang, PKI dan organisasi massanya, karena hal itu diatur secara eksplisit dalam UU No 12/2003 tentang Pemilu. ''Menurut ketentuan, calon yang terbukti pernah terlibat organisasi terlarang pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat,'' ujarnya di Jakarta. Menurut dia, KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota berwenang mencoret caleg pada tingkatan masing-masing. Namun demikian dia mengaku belum mendapat laporan dari daerah mengenai masalah tersebut. Sementara itu, sikap tegas KPU tersebut mengundang pro dan kontra. Meski larangan itu sesuai dengan UU Pemilu, hal itu dinilai menjadi suatu bukti bahwa elite politik masih setengah hati dalam melaksanakan dan membangun kehidupan berdemokrasi. Pendapat itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Teras Narang, pengamat politik UI Dr Amir Santoso, Wakil Ketua Umum PKB Mahfud MD, Wakil Sekjen DPP PAN Hakam Naja, dan pengamat LP3ES Enceng Sobirin Naj. Teras Narang dan Amir Santoso mengingatkan agar KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah bekas konsentrasi PKI mewaspadai penyusupan bekas anggota organisasi terlarang seperti PKI dan GAM ke dalam pencalonan anggota legislatif. Teras Narang mengingatkan, dalam Pasal 60 huruf (g) UU Pemilu No 12 Tahun 2003 khususnya tentang persyaratan caleg disebutkan bahwa caleg adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang seperti PKI. Amir Santoso mengatakan, jika orang-orang PKI dan organisasi terlarang lain menjadi anggota legislatif sangat berbahaya bagi negara. Sebab, mereka mempunyai misi tersendiri dan hal itu dapat mengancam keutuhan NKRI. Hal senada dikemukakan Mahfud MD. Dia mengemukakan, jika bekas anggota PKI menjadi caleg bisa berdampak negatif. Sebab, kelak mereka bisa menerapkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. ''Karena dilarang UU, KPU harus bertindak tegas membatalkan pencalonan mereka. Sebab, kejadian pada masa lalu tidak bisa dihilangkan begitu saja.'' Wakil Sekjen DPP PAN Hakam Naja mengatakan, parpol yang mengangkat caleg bekas PKI jelas tak memahami UU Pemilu. Dia menambahkan, PAN tidak akan meloloskan bekas anggota PKI menjadi caleg. ''Kalau ada partai mengangkat caleg bekas anggot PKI, apa nggak ada orang lain? Saya kira, terlalu berani parpol yang mengangkat mereka karena dilarang UU Pemilu,'' kata Hakam seraya menambahkan, bekas anggota PKI hanya punya hak memilih, bukan dipilih.
Jangan Apriori Pengamat politik Arbi Sanit menilai, caleg bekas anggota PKI belum tentu lebih jelek dibanding pelaku KKN dan pemalsu ijazah. Orang yang paling jahat dan menjadi lawan negara adalah pelaku kejahatan seperti koruptor dan pemalsu izajah, tapi orang itu justru dilindungi oleh pemerintah. ''Masyarakat menilai bekas PKI sebagai orang jahat, tapi banyak koruptor dilindungi. Mana yang lebih jahat, bekas PKI atau para koruptor yang dilindungi negara? Apalagi ada warga negara yang menjadi bekas PKI hanya karena korban rezim Orba, sehingga belum tentu bersalah,'' paparnya. Jadi, lanjut Arbi, caleg bekas anggota PKI tidak perlu dipersoalkan karena mereka juga warga negara yang puluhan tahun ditindas rezim Orba. ''Wajar dong, kalau mereka ingin tampil sebagai politikus.'' Dia menilai, pencoretan terhadap bekas anggota PKI merupakan tindakan diskriminatif. Meskipun tindakan KPU itu sejalan dengan UU Pemilihan Umum, langkah tersebut menunjukkan para elite politik masih setengah hati dalam membangun kehidupan yang demokratis. Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Kajian Demokrasi LP3ES Enceng Shobirin mengatakan, isu keterlibatan caleg dalam organisasi terlarang sebenarnya tidak relevan lagi dengan keinginan berbagai pihak menciptakan kehidupan yang lebih demokratis. Semua warga negara memiliki kesetaraan di hadapan hukum dan mereka bisa menggunakan hak politik pasif dan aktif. Hak politik pasif diwujudkan dalam bentuk ikut sebagai pemilih dalam pemilihan umum dan hak politik aktif termanifestasi lewat pengajuan diri sebagai caleg. Kalau hak politik seseorang yang ingin menjadi anggota legislatif dihambat UU Pemilu, berarti terjadi praktik diskriminasi terhadap warga negara. ''Caleg yang diduga terkait dengan organisasi terlarang merupakan WNI yang sah. Mereka juga punya hak politik aktif. Kalau pelaksanaan hak itu dihambat, berarti negara ini telah melakukan praktik diskriminasi terhadap warga negaranya,'' tegas Enceng. Dia menyebutkan, persoalan ideologi komunis akan terus digunakan oleh tokoh politik untuk menyingkirkan orang-orang yang berpikir kritis terhadap berbagai persoalan di Indonesia. (di,P58, G17-33,78e) |