
| Senin, 26 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Raperda Parkir Ditolak, Bukan GagalMANYARAN- Pemkot Semarang tidak merasa gagal meski pengajuan raperda parkir tepi jalan umum dan khusus ditolak oleh Pansus Raperda Parkir DPRD Kota Semarang pada pembahasan Jumat lalu. Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE, Minggu (25/1), mengemukakan jika parkir berlangganan sulit dilaksanakan dan tidak disetujui oleh Dewan, kembali saja ke sistem awal. ''Namun konsekuensinya, target pendapatan parkir Rp 12 miliar lebih pada tahun ini juga nggak jadi,'' ungkap dia seusai melepas pawai peserta Pemilu 2004 di halaman rumah dinas wali kota Manyaran, Semarang. Dia menjelaskan, pada prinsipnya eksekutif tidak mau otot-ototan dengan legislatif. ''Jadi jika eksektutif mempunyai ide tetapi tidak berhasil, itu jangan dianggap gagal,'' tandas dia. Disebut gagal, lanjutnya, jika usulan eksekutif tersebut disetujui Dewan tetapi dalam pelaksanaannya target perolehan pendapatan tidak tercapai. ''Itu baru namanya gagal,'' tandasnya. Bebaskan Saja Walau begitu, kekecewaan Sukawi atas penolakan itu tidak bisa disembunyikannya. Lebih lanjut dia menjelaskan, jika sistem parkir tidak diubah dengan model berlangganan seperti yang diusulkan eksektutif, tidak akan ada perubahan yang berarti terutama dalam perolehan pendapatan parkir. Dia mengatakan, selama 30 tahun ''perlakuan'' terhadap para kelompok parkir sudah terlalu longgar, sehingga banyak pemasukan ke Pemkot dari retribusi hilang. ''Coba buktikan, Anda parkir apakah sering diberi retribusi parkir oleh tukang/kelompok parkir. Cuma mbayar aja kan,'' ujarnya. Banyak ditemukan kasus karcis tidak diberikan ke pelanggan. ''Kalau seperti itu terus, bebaskan saja parkir di Semarang,'' tandasnya. Menurut pandangan dia, pemasukan retribusi parkir selama ini tidak seimbang dengan biaya sosial yang dikeluarkan oleh Pemkot. ''Masak, setahun hanya memperolah Rp 400 juta dari retribusi parkir. Jika seperti itu terus, parkir gratis saja di Semarang." Seperti diberitakan, Pemkot diminta memperbaiki lagi usulan raperda tentang parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Pembahasan usulan eksekutif itu menemui jalan buntu, tidak ada titik temu antara eksekutif dan legislatif.(G17-45j) |