logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 26 Januari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Sudah Meninggal, Tanda Tangan Dipalsukan

SLAWI - KPU Kabupaten Tegal, kemarin, menemukan pelanggaran berat yang dilakukan seorang calon legislatif. Dia memalsu tanda tangan di surat keterangan pernah menempuh pendidikan di Pesantren Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat.

Tanda tangan yang dipalsu milik KH Fuad Amin, pemimpin pesantren itu. Pemalsuan itu terbongkar ketika tim KPU memverifikasi secara faktual surat keterangan calon dari PPP dari daerah pemilihan IV (Balapulang, Pagerbarang, dan Margasari) yang pernah menimba ilmu di pesantren tersebut.

Tim KPU yang datang ke Cirebon dipimpin Agus Ali Saputra dari Divisi Pemungutan Suara. Di pesantren tersebut, dia mendapatkan fakta bahwa pemimpin pesantren meninggal dunia tahun 1997.

Padahal, surat keterangan yang dibuat MAK, calon PPP itu, bertanda tangan Desember 2003. ''Ini pelanggaran berat yang bisa menggiring dia dikenai tindak pindana pemalsuan dan dapat dihukum penjara,'' tutur Ketua KPU Kabupaten Tegal, Ahmad Fatikhudin Emha SAg, kemarin.

Dia menyatakan sejak awal lembaganya mencurigai surat keterangan pernah menimba pendidikan di pesantren itu yang setara pendidikan SMU. Demikian juga saat pemanggilan kepada MAK untuk perbaikan surat keterangan yang dilampirkan sebagai syarat menjadi calon. Namun MAK nekat melampirkan, sehingga lembaganya mengecek ke pesantren tersebut.

Melapor ke Panwas

Kini KPU melaporkan kasus itu ke Panitia Pengaws Pemilihan Umum (Panwas Pemilu). Dengan harapan, kasus itu segera ditindaklanjuti agar bisa menjadi pelajaran berharga bagi calon lain.

Sampai sekarang tim KPU sedang mengecek dugaan pemalsuan ijazah sejumlah calon di berbagai lembaga pendidikan. Ijazah atau surat keterangan pernah menempuh pendidikan setara SMU yang diragukan keabsahannya oleh KPU 33 buah.

Itu termasuk milik Ketua FKB H Umar Harun dan Ketua PPP Abdullah Nawawi. Dua ijazah orang penting di PKB dan PPP itu kini dicek KPU dan Panwas Pemilu di Jawa Timur.

Dia menuturkan khusus untuk ijazah yang dikeluarkan pesantren, KPU menerima surat edaran Kantor Wilayah Departemen Agama Jateng. Isi surat itu antara lain soal ketentuan ijazah yang dikeluarkan pesantren yang harus dilampiri daftar mata pelajaran yang diajarkan, tipe pesantren, dan waktu santri belajar.

Sebagai contoh, santri yang menamatkan pendidikan setara SMU di pesantren minimal telah menempuh mata pelajaran tafsir (tafsir Alquran al-Jalalain), ilmu tafsir (Al-Tibyan fi'Ulum Alquran, Mabahits fi'Ulum Alquran, dan Manahil al-Irfan).

Juga telah menempuh mata pelajaran hadis, antara lain berupa Al-Arbain al-Nawawi, Mukhtar al-Ahadist, Bulugh al-Maram, Jawahir al-Bukhari dan Al-Jami al-Shaghir. Mata pelajaran lain adalah hadis dan tauhid, fikih, Ushul Fiqh, nahwu dan sharaf, akhlak, tarikh dan balaghah.

Meski telah ada ketentuan seperti itu, kata dia, Departemen Agama Jateng mengakui belum memiliki aturan baku yang berkait dengan kurikulum dan penjenjangan proses pembelajaran di pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

''Meski keberadaan pesantren diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat 4, peraturan pemerintahnya belum ada,'' tutur Fatih, panggilan akrab Ahmad Fatikhudin Emha.(D12-34g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA