
| Senin, 26 Januari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Memalsu Ijazah Tindakan Kriminal
JEPARA- KPU Jepara didesak sejumlah elemen masyarakat untuk menyampaikan hasil temuannya tentang ijazah caleg yang disinyalir palsu kepada Panwas Pemilu Jepara atau pihak berwajib. Meski beberapa waktu lalu KPU mengungkap 18 caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu, persoalan itu dalam pandangan Zakariya Anshori dari LSM Clearing House, dibiarkan begitu saja. "Mestinya persoalan itu bisa diproses secara hukum, karena sudah masuk delik penipuan," tandas dia, kemarin. Untuk itu, dia mendesak agar KPU menyerahkan berkas caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu ke panwas, kendati para caleg tersebut sudah mengundurkan diri. Desakan tersebut, jelas dia, semata-mata untuk menjunjung tinggi aturan perundang-undangan. "Bagaimanapun pemalsuan ijazah adalah tindakan kriminal yang mempunyai dampak hukum." Dia juga meminta kepada aparat keamanan atau lembaga yang berwenang untuk memproses lebih lanjut sebagaimana telah diatur dalam pasal-pasal KUHP. Hal senada disampaikan pula oleh Forum Lintas Pelaku (FLP) melalui Sekjen Presidium Muhammad Rukhan ST dan Alamsyah SSos. LSM itu pun meminta agar KPU menyampaikan berbagai temuan tentang ijazah palsu untuk diproses lebih lanjut. "Kasus itu bukan delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya," jelas Alamsyah. Hanya, KPU Jepara dalam hal ini melalui Ketua Drs Akhmad Mustofa tampaknya tetap bersikukuh bahwa urusan tentang ijazah palsu sudah selesai. "Karena secara administrasi, para caleg yang diduga atau yang menggunakan ijazah palsu telah mundur dari pencalegan," tegas dia didampingi dua anggota KPU, Drs Asep Sutisna dan Muslim Aisha. Namun, upaya untuk menyeret para caleg yang teridentifikasi menggunakan ijazah palsu ke pengadilan rupanya sangat mungkin terjadi. Untuk itu, Panwas Jepara akan melayangkan surat kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki dan menyidik. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Panwas Mashudi MAg, kemarin. Dia menekankan, upaya yang bakal ditempuh Panwas itu setelah ada kesepahaman dan kesepakatan dari rapat Panwas Jawa Tengah, Jumat (23/1) lalu. "Dalam waktu dekat, Panwas Jepara meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki sejumlah caleg yang menggunakan ijazah palsu, meski mereka tidak lagi mencalonkan lagi," ungkapnya. Sebagaimana pernah diberitakan di harian ini, anggota KPU Drs Asep Sutisna mengatakan, 18 caleg diduga menggunakan ijazah palsu dan bahkan delapan di antaranya positip palsu. Kasus yang menjadi perhatian publik itu rupanya tetap berpolemik dan kembali mencuat setelah ada beberapa elemen masyarakat mendesak agar persoalan itu tetap dibawa ke pengadilan. (G11-76j) |