
| Sabtu, 24 Januari 2004 | Sala |
Kasus Ijazah Palsu Bukan Delik Aduan
KOTA - Kini merebak kasus calon legislatif menggunakan ijazah palsu. Hal itu, kata Sekretaris Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Surakarta, HM Taufiq SH MH, merupakan perbuatan tercela. Perbuatan itu jelas tindak pidana. "Karena tindak pidana bukan delik aduan, polisi harus segera bertindak," kata dia, kemarin. Kasus ijazah palsu ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itulah seharusnya lembaga tersebut memberikan data ke polisi. "Polisi bisa langsung bertindak. Pembuktian kasus ini sangat mudah, semudah membalik telapak tangan," ujar dia. Dia mengemukakan dengan bukti yang diterima KPU, polisi bisa langsung menghubungi sekolah dan Dinas Pendidikan. Jika benar-benar ijazah palsu, saksi ahli dalam sidang di pengadilan adalah pejabat Dinas Pendidikan. Pemalsuan ijazah itu juga menyangkut kredibiltas calon legislatif. Mereka telah memalsu ijazah sehingga kredibilitas mereka pun meragukan. Seseorang memalsu ijazah karena hanya ingin enak, tanpa mau bersusah payah. "Bayangkan, orang lain sekolah atau kuliah bertahun-tahun untuk mendapatkan ijazah. Namun sebagian para calon legislatif itu bisa mendapatkan tanpa ujian," kata dia.
Ditengarai Taufik meragukan pula kredibilitas beberapa anggota DPRD di Surakarta yang sekarang masih aktif dan belum lama ini dinyatakan lulus ujian persamaan setingkat SMU. "Logikanya, jika sekarang baru lulus ujian persamaan SMU berarti ketika menjadi calon legislatif tahun 1999 belum memiliki ijazah setingkat SMU. Padahal, untuk menjadi calon tahun 1999 juga serendah-serendahnya harus berijazah setingkat SMU," kata dia. Substansi UU Nomor 3 Tahun 1999 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai persyaratan bagi calon legislatif sama. Syarat pendidikan minimal setingkat SMU. "La sekarang kok mereka baru lulus ujian persamaan SMU. Itu berarti dulu ngapusi," katanya.
Karena itulah polisi harus mengusut mereka pula. Sebab, perkara pidana bisa berlaku surut. "Mereka telah memalsukan data. Ini masuk kategori memberikan keterangan palsu. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata dia.(bt-42g) |