
| Sabtu, 24 Januari 2004 | Berita Utama |
Pemilu 2004Diharapkan Pemantau Segera Daftarkan DiriJAKARTA-KPU berharap organisasi yang akan mengadakan pemantauan pemilu di Indonesia segera mendaftarkan diri. Pendaftaran dimulai Rabu, (21/1/04) hingga 10 Maret 2004. ''Berdasarkan pengalaman, sering kali pendaftaran apa saja yang berhubungan dengan pemilu baru dilakukan menjelang deadline.'' Hal itu dikatakan anggota yang membidangi sosialisasi dan pemantauan pemilu, Valina Singka Subekti, di Gedung KPU kemarin. Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 12/2003 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang dapat melakukan pemantauan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri (pemantau asing). Karena itu, Valina mengingatkan, calon pemantau pemilu sebelum mendaftarkan diri terlebih dulu memperhatikan ketentuan dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 135 dan Pasal 136. Sebagai tindak lanjut ketentuan pasal-pasal dalam UU Pemilu, KPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 104 Tahun 2003 tentang Pemantau Pemilihan Umum dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan pada 30 April 2003 berikut lampiran mengenai Kode Etik Pemantau yang ditetapkan pada 28 Oktober 2003. Dia menyebutkan, berdasarkan Pasal 135 ayat (4) UU Pemilu, pemantau pemilu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan memperoleh akreditasi dari KPU. Sesuai dengan Pasal 4 SK KPU Nomor 104/2003, lanjut Valina, pemantau dari dalam negeri yang berstruktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke daerah, mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU. Sementara yang keberadaannya hanya ada di satu provinsi, mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi yang bersangkutan. Demikian pula dengan pemantau dari dalam negeri yang keberadaannya ada di tingkat kabupaten/kota, maka hanya mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU kabupaten/kota yang bersangkutan. Sementara semua pemantau asing harus mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU (pusat).(bn-58s) |