logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 24 Januari 2004 Olahraga  
Line

Ditangguhkan, Pembahasan Kasus Apacinti

JAKARTA- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menangguhkan pembahasan kasus suap yang melanda PS Apacinti. Direncanakan, masalah itu bakal dibicarakan pada sidang Rabu (28/1) mendatang. Ketua Komisi Hukum PSSI Edison Betaubun mengemukakan, dari segi pelanggaran hukum, kasus penyuapan terhadap itu bisa saja ditangani segera oleh Komisi Hukum jika dalam perkembangannya memang terbukti ada pelanggaran hukum berupa penyuapan.

''Dari aspek hukum, adanya upaya penyuapan itu memang bisa langsung ditangani oleh Komisi Hukum. Untuk itu saya akan dalami dulu bagaimana kasusnya,'' ujarnya baru-baru ini di Senayan.

Edison, yang juga wakil ketua Komdis, menegaskan, jika memang nantinya terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus penyuapan tersebut, siapa pun yang bersalah pasti akan dihukum. ''Ini pandangan saya sebagai ketua komisi hukum, bukan wakil ketua komdis."

Sejalan dengan komitmen Ketua Umum PSSI Nurdin Halid untuk menegakkan disiplin dan hukum di tengah upaya memajukan sepak bola nasional, Edison juga bertekad untuk bersikap tidak pandang bulu.

''Saya tidak peduli, siapa pun yang nantinya terbukti bersalah pasti akan kita tindak,'' ujar penasihat hukum Nurdin Halid itu.

Kasus penyuapan terhadap Apacinti terjadi dalam pertandingan Divisi II PSSI tahun lalu di Gorontalo. Waktu itu, tim dari Bawen, Kabupaten Semarang tersebut kalah 0-8 dari Mitra Kutai Kartanegara (Kaltim).

Pengaduan

Belakangan diketahui, kekalahan menyolok itu memang disengaja oleh Apacinti. Pasalnya, para pemain serta sejumlah ofisial sudah lebih dulu dihadiahi tanda terima kasih Rp 60 juta.

PS Mitra Kukar memerlukan kemenangan dengan gol besar untuk meloloskan mereka ke pertandingan babak perempat final sehingga berpeluang lolos ke Kompetisi Divisi I PSSI 2004.

Setelah menerima pengaduan dari manajemen PS Apacinti dengan tembusan ke Pengda PSSI Jateng, pada 5 Januari lalu Komdis bakal menangani kasus penyuapan tersebut.

Di samping masih menangguhkan keputusan tentang kasus penyuapan tersebut, Komisi Disiplin juga belum menghasilkan keputusan dari sejumlah kasus yang dibicarakan. Antara lain pengaduan Persijatim atas perlakuan tidak simpatik yang mereka terima ketika bertandang ke kandang Persipura Jayapura.

Menyangkut kasus Persijatim-Persipura itu, Komdis kemarin telah meminta keterangan dari Pico Malek. Dalam pengakuannya, pemain Persijatim asal Prancis itu ditendang dan dipukul oleh beberapa pemain tuan rumah.

Komdis kemarin juga meminta keterangan dari Usman Fakaubun, pengawas pertandingan.

Berdasarkan penjelasan Santo, juru bicara Komdis, kasus Persijatim-Persipura ini baru akan diputuskan pada Rabu (28/1). Untuk itu, Komdis masih akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua Bidang Liga PSSI Andi Darussalam Tabussala yang waktu itu menjadi utusan khusus PSSI.

Pihak lain yang akan dimintai keterangan adalah wasit Suwartono (Mojokerto), asisten wasit I Taufik Ishak (Palu), dan asisten wasit II Nur Susilo (Bontang). Sejumlah pemain Persipura yang waktu itu dinilai ikut melanggar juga akan dipanggil, yakni Ridwan Bauw, Sony Papara, dan bekas pemain nasional Ronny Wabia.(wgm-22j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA