logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 24 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Polisi Dituding Melepaskan Tersangka Kasus Penipuan

SALATIGA- Puluhan warga Desa Sumberejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Rabu lalu (21/1) menggeruduk Polres Salatiga di Jalan Adi Sucipto. Mereka menuding polisi telah melepaskan seorang tersangka bernama Darmanto, yang telibat penipuan 209 calon tenaga kerja dan meraup uang Rp 36 juta.

Mereka datang di Polres dengan menumpang truk H-9527-PC. Setelah memarkir kendaraan, mereka langsung memasuki aula. Dua perwakilan mereka, Bambang dan Widodo, ditemui para petugas Polres.

Setelah pertemuan, Bambang mengatakan, dirinya dan warga Sumberejo mempertanyakan alasan polisi melepaskan seorang dari dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu Darmanto, Minggu (18/1) lalu. "Padahal, sudah sejak tiga minggu Darmanto ditahan di sini. Mengapa sejak Minggu lalu dilepaskan?" kata Bambang.

Alasan pelepasan Darmanto, menurut pimpinan Polres kepada Bambang dan Widodo, agar tersangka bisa mencari uang Rp 36 juta untuk mengganti kerugian 209 calon tenaga kerja asal Desa Sumberejo.

Ketika dua tersangka ditangkap, mereka berjanji akan mengembalikan uang milik korban. Namun, ketika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata tersangka belum dapat mengembalikan.

Para korban penipuan yang dilakukan Darmanto dan Karjan, diiming-imingi akan dipekerjakan di perusahaan percetakan PT Kendalisodo di Jalan Raya Karangjati, Pringapus, Km 3,5 Semarang. Mereka dimintai uang oleh keduanya, antara Rp 150.000 dan Rp 375.000/orang.

Meski uang telah diserahkan, hingga sekarang sebagian besar korban tak pernah memeroleh pekerjaan di PT Kendalisodo. Akhirnya, mereka pun melaporkan Karjan dan Darmanto ke Polres Salatiga. Setelah ditahan sekitar tiga pekan, penyidik diduga melepaskan Darmanto.

Ektikad Baik

Kasatreskrim AKP Bambang Sutanto yang menemui para korban di aula mengatakan, hingga sekarang penyidik tak pernah melepaskan Darmanto. "Kami tidak melepaskan dia" tandas Kasatreskrim.

Menurut dia, selama proses penyidikan tersangka memunyai ektikad baik akan mengembalikan semua uang yang telah diterima dari korban. Namun, karena istrinya tak mampu mencari uang sendiri, untuk sementara Darmanto menjalani tahanan. Akhirnya penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mencari uang di luar terlebih dahulu. "Lagi pula dalam kasus tersebut tersangka hanya turut membantu Karjan," katanya.

Sebagian besar uang diterima Karjan. Saat proses penyerahan uang, lanjut Kasatreskrim, tidak ada bukti tertulis.

Mendengar pernyataan itu, seorang warga langsung menyahut. "Ada Pak. Alat bukti itu bisa bermacam-macam. Tidak hanya kuitansi penerimaan uang, teman-teman kami di sini bisa dijadikan alat bukti yaitu sebagai saksi," ungkap Bambang, warga Desa Sumbersari.

Kasatreskrim menjelaskan, yang dimaksud alat bukti tertulis itu adalah bukti materiil berupa kuitansi penerimaan uang dari para korban. (A2-83k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA