logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 24 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

DPAC Vakum Wujud Pembangkangan Partai

SEMARANG- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota menilai DPAC yang vakum dari berbagai kegiatan sampai Pemilu 2004 merupakan bentuk pembangkangan pada partai. Karena itu akan dilakukan tindakan secara bertahap, mulai dari peringatan sampai pada penindakan tegas.

''Namun sebagai langkah awal, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dulu pada DPAC yang telah melayangkan surat kepada kami,'' kata Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kota Muhammad Mahsun, Jumat (23/1).

Klarifikasi tersebut, menurut dia, akan dilakukan dengan caranya sendiri. Namun yang jelas, sebelum dilakukan klarifikasi pun, Jumat (23/1) dia mengaku sudah ada DPAC yang meneleponnya dan menyatakan akan mencabut surat yang sudah dilayangkan kepada DPC terkait pencalegan. ''Ini yang membuat tanda tanya dalam diri kami, ada apa di balik itu?''

Mahsun yang didampingi Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Kota Drs H Humam Mukti Azis dan Azim Wasi' tersebut mempertanyakan ancaman vakum dari sejumlah DPAC dengan tidak melakukan kegiatan kepartaian sampai Pemilu 2004. ''Apa itu tidak merupakan bentuk pembangkangan pada partai? Maka akan ada penilaian tersendiri.''

Mestinya, kata dia, seluruh jajaran PKB melakukan berbagai upaya bersama untuk memenangkan partai dalam Pemilu 2004 sesuai dengan instruksi yang ada. Bukan sebaliknya, akan pasif sampai Pemilu 2004, antara lain dengan tidak memasang bendera dan tak mencoblos caleg di DPRD Kota dari PKB. Meski demikian, dia tetap menganggap yang terjadi di tubuh partainya merupakan salah satu bentuk dinamika penyampaian aspirasi.

Menyangkut keberadaan Forum Silaturrahim DPAC PKB se-Kota, menurut Mahsun, tidak ada dalam struktural partai. Karena itu dia mempertanyakan hasil yang didasarkan pada acara kumpul-kumpul tersebut.

Dia juga menilai, dari delapan surat yang sudah dilayangkan ke DPC, dua di antaranya, yakni DPAC PKB Semarang Selatan dan Tugu tidak komplit. Karena itu akan dikembalikan lagi ke DPAC yang bersangkutan.

Soal klaim dari Koordinator Forum Silaturrahim DPAC PKB se-Kota Mukaeni bahwa DPW mengakomodasi keinginan forum, Mahsun membantah. Dirinya sudah melakukan klarifikasi ke Sekretaris DPW PKB Jateng Drs HM Muzamil dan dijawab via short message service (SMS) cukup panjang. ''Masalah itu mengemuka tidak dalam rapat tapi forum diskusi 'caleg terpilih' di DPW PKB Jateng 16 Januari lalu.''

Salah seorang simpatisan PKB sempat mentransfer SMS Muzamil ke handphone wartawan Suara Merdeka. SMS cukup panjang tersebut antara lain menyatakan, beberapa DPAC PKB di Jateng mengusulkan agar pasal 107 ayat 2 huruf b UU 12/2003 tentang Pemilu diamandemen oleh DPR karena nama calon yang tidak mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut, bukan suara terbanyak.

Ketentuan pasal 107 ayat 2 huruf b tersebut dinilai perlu diubah karena tidak demokratis. Jika benar DPR konsisten pada demokrasi seharusnya pasal tersebut diubah menjadi bila calon tidak ada yang memenuhi angka BPP, calon terpilih harus ditentukan dengan memperhatikan suara terbanyak.

Dalam SMS tersebut juga disebutkan, Muzamil menyatakan, aspirasi arus bawah tersebut perlu didengar oleh DPR karena ketentuan pasal 107 ayat 2 huruf b tersebut tidak demokratis. Waktu UU tersebut dibahas di DPR, DPP PKB sudah all out supaya calon yang tidak memenuhi angka BPP harus ditentukan dengan suara terbanyak supaya pemilu dapat demokratis. Tapi waktu itu PKB kalah voting.

Karena itu Muzamil berpendapat, jika DPR mau mengamandemen pasal tersebut berarti demokratis. Jika tidak, rakyat yang akan menilai siapa yang layak dipilih dalam pemilu mendatang.

Seperti diberitakan (SM,23/1), kemelut terkait daftar calon anggota legislatif (caleg) juga terjadi di tubuh DPC PKB Kota. Sejumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) yang tergabung dalam Forum Silaturrahim DPAC se-Kota Semarang mengancam akan vakum atau pasif dari segala kegiatan partai sampai Pemilu 2004.

Bentuk kevakuman tersebut antara lain tidak memasang bendera atau atribut lain selama masa kampanye maupun kegiatan kepartaian lain. Adapun saat pencoblosan, hanya akan memilih caleg PKB di DPRD Jateng dan DPR RI. (G7-83)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA