logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 24 Januari 2004 Jawa Tengah  
Line

Yang Salahi Aturan Dicoret

BREBES - Perubahan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang disampaikan partai politik ke KPU, harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya, persyaratan formulir model BA1 (surat pernyataan pencalonan yang ditandatangani ketua partai) dan fomulir model BB (surat pernyataan kesediaan menjadi calon legislatif).

Bila perubahan tersebut hanya melampirkan formulir BB tanpa kelengkapan yang lain, KPU akan mencoret nama caleg tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Brebes Wahyudin Noor Ally, kemarin (23/1), berkaitan dengan banyaknya parpol yang mengubah usulan nomor urut caleg. Dia menyebutkan, Pasal 67 ayat 1 secara tegas menyebutkan, calon anggota legislatif yang diajukan parpol merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan internal partai. Karena itu, daftar urutan yang diajukan parpol normatif harus diketahui setiap caleg.

Nomor Anjlok

Salah seorang yang mengajukan komplain adalah Drs Achmad Syaekhu dari DPC PKB. Dia yang semula pada daerah pemilihan (DP) I berada pada nomor urut pertama, kini anjlok ke nomor urut tiga. Atas perubahan nomor urut tersebut, KPU tetap meminta penjelasan pimpinan partai politik tersebut, apakah yang akan dipakai usulan pertama atau yang kedua.

Syaekhu menuturkan, perubahan nomor urut tanpa diketahuinya itu bertentangan dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 56/15/2003 yang menjelaskan nomor urut caleg tidak dapat diganti oleh parpol. Sebab, nomor urut tersebut sudah menjadi keputusan KPU.

Berkaitan dengan perubahan nomor urut caleg DP I, Ketua DPC PKB H Achmad Faris Sulchaq SH SpN kemarin menjelaskan, pihaknya mengubah dengan pertimbangan berbagai faktor. Dia tidak menjelaskan secara terperinci perubahan tersebut. Namun, katanya, hal itu sudah melalui pembahasan di tim pemantapan caleg yang dibentuk DPC.

''Perubahan nomor urut caleg Drs Achmad Syaekhu juga sudah melalui pertimbangan matang di tim mantap. Banyak faktor yang menjadi alasan perubahan tersebut,'' paparnya.

Achmad Syaekhu, kemarin secara resmi juga melaporkan ke Panwas Pemilu atas perubahan penempatan nomor urut dari satu menjadi tiga di DP I. Laporan ke Panwas Pemilu diterima Wakil Ketua Panwas M Saebani BA di kantor Jl MT Haryono. (wh-17e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA