logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 16 Januari 2004 Tajuk Rencana  
Line

''Magnum'', Kontroversi Penggalangan Dana

- Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) lahir kembali? Pertanyaan itulah yang hari-hari ini menyeruak ke tengah-tengah masyarakat ketika KONI melansir undian olahraga berhadiah yang sudah mengantongi izin Departemen Sosial. Untuk melaksanakan undian tersebut, KONI menggandeng bandar lotere dari Malaysia, Magnum Investment Limited (MIL). Induk top-top cabang cabang olahraga di Indonesia itu lalu menunjuk PT Metropolitan Magnum Indonesia (MMI). Kegiatan itu dimaksudkan untuk penggalangan dana pembinaan olahraga di Tanah Air. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengungkapkan, izin yang dikeluarkan Depsos adalah izin undian gratis bagi penonton pertandingan olahraga dan akan mulai dilaksanakan pada 1 Februari mendatang.

- Pro-kontra pun langsung bergulir. Wakil Presiden Hamzah Haz menyatakan menolak penggalangan dana semodel itu, yang ditengarai berbau judi. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga menolak karena undian tersebut sarat dengan judi. Dia menekankan, jika pemerintah menyetujui penggalangan dana olahraga lewat undian dana kesejahteraan sosial dan olahraga yang sarat dengan judi itu, berarti pemerintah sudah kehilangan akal sehat dan mulai menggunakan cara-cara irasional yang seharusnya tidak dilakukan. Diakuinya, penggalangan dana lewat lotere memang efektif, tetapi secara sosiologis dan psikologis masyarakat kita belum siap. Niat untuk memperbaiki mutu pembinaan olahraga melalui penggalangan dana jelas harus didorong, tetapi tidak adakah cara lain?

- Mengapa kelahiran ''Magnum'' langsung direaksi sebegitu rupa? Tidakkah Depsos terlebih dahulu melakukan pengkajian untuk meyakini ''kebersihan'' permainan tersebut? Kontroversi ini lebih banyak disulut oleh refleksi sejarah. Kendati ditegaskan tidak mengandung unsur judi, adakah jaminan kelak tak mengulang sejarah kelam Porkas atau SDSB? Kalau jenis permainannya berupa tebakan hasil pertandingan, potensi ''bau'' judi memang sulit dihindari. Dahulu, Porkas lalu SDSB juga ditegaskan bukan merupakan perjudian. Tetapi karena yang menjadi materi permainan adalah menebak nomor seri atau sebagian di antara nomor seri yang keluar, unsur judi pun melekat. Dan, ketika itu sebagian masyarakat cenderung menerimanya sebagai upaya untuk ''mengadu nasib''.

- Ekses sosial permainan-permainan tersebut sangat mencekam kehidupan. Bangsa ini cukup punya referensi tentang hal itu. Pembinaan olahraga memang berjalan lancar, karena topangan penyediaan dana yang mulus, tetapi masyarakat menanggung sisi gelap. Yang parah, sisi gelap itu mencengkeram masyarakat kelas bawah, yang dibuai mimpi untuk mendapatkan uang besar dengan cara untung-untungan. Ekses yang lebih meluas, muncullah ilusi melalui praktik-praktik ramalan irasional seperti juga otak-atik nomor yang sekarang juga menggejala dalam zaman toto gelap (togel). Pendeknya, masyarakat dililit penyakit sosial. Hari-hari mereka dilalui dengan khayalan menjadi kaya mendadak, yang terkadang mempurukkan hidup dan keluarga mereka ke lubang yang tanpa dasar.

- Kita menyadari, olahraga membutuhkan topangan dana besar. Tuntutan persaingan di level internasional memang memaksa seluruh komponen bangsa menyingsingkan lengan, karena olahraga merupakan ekspresi harga diri suatu bangsa dan bagian dari trek national character building. Dengan kesadaran semacam itulah, mestinya ditumbuhkan upaya-upaya formal pemerintah untuk memberi ruang yang cukup dalam APBN, misalnya dengan mempertimbangkan keberadaan Kementerian Olahraga, ketimbang mencari jalan pintas mengintroduksi permainan yang berpotensi membawa dampak sosial luar biasa. Juga banyak terobosan enterpreneurship lain yang mestinya bisa dikembangkan daripada memilih bermain-main dengan mentalitas rakyat.

- Adalah lebih bijaksana, sebelum mengeluarkan izin untuk keputusan yang peka semacam itu, Depsos meminta pertimbangan ormas-ormas lintas agama, karena hal ini sudah menyangkut pertimbangan moral, bahkan hukum agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Syihab secara dini memberikan peringatan, apabila seseorang membeli kupon hanya untuk mengharapkan hadiah, fatwa MUI menyatakan hal itu haram. Sebab, ada unsur judi dalam pembelian kupon tersebut. Ormas-ormas seperti Nahdlatul Ulama, atau Muhammadiyah barang tentu juga penting untuk dimintai pertimbangan, mengingat objek permainan ini adalah rakyat. Semua memerlukan kecermatan, karena kita tentu tidak mengharapkan masa lalu SDSB yang gelap akan kembali ''dihadirkan''.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA