
| Jumat, 16 Januari 2004 | Sala |
Tudingan Tunjangan Kesehatan Dobel Dibantah
KARANGASEM-Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD Surakarta, Drs Indriana Meyti Rahayu MM membantah kedobelan anggaran kesehatan pada draf anggaran APBD 2004. Dalam item tunjangan kesejahteraan/tunjangan kesehatan Rp 366.858.000, dipergunakan untuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan kesehatan tercover dalam biaya perawatan dan pengobatan Rp 545.250.000. "Seperti tahun sebelumnya, dana tersebut dipergunakan untuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, 12 bulan. Jadi yang benar itu hanya tunjangan kesejahteraan, sedangkan tunjangan kesehatan yang tertulis seharusnya tidak ada," kata Indriana kepada Suara Merdeka, Kamis (15/1) kemarin. Biaya kesehatan yang di-breakdown yakni Rp 489.000.000 untuk biaya perawatan dan pengobatan lokal, serta Rp 56.250.000 untuk biaya general check up, hanya untuk keperluan insidentil. "Bila ada anggota Dewan yang tidak sakit, ya tidak mendapatkan biaya tersebut. Bagian anggaran hanya mengganti kuitansi yang diserahkan untuk pembiayaan kesehatan, misalnya untuk opname atau pembelian obat." Lantaran tidak semua anggota Dewan menggunakan dana tersebut, katanya, sudah semestinya dana itu tidak habis total. "Kalau ada sisanya akan dikembalikan ke dalam kas daerah. Tidak dibagikan lagi," tegasnya. Setoran Rutin Lantas bagaimana untuk setoran asuransi yang seharusnya ada pada tahun APBD 2004 ini? Saat disinggung setoran rutin yang harus dibayarkan lima kali sejak tahun 2000 dan setiap anggota Dewan akan mendapatkan kembalian sekitar Rp 100 juta tersebut, dia enggan memberikan komentar. Alasannya, dia tidak berwenang berkomentar menyangkut keuangan Setwan secara keseluruhan. "Sebenarnya, saya tidak berwenang membeberkan pemisahan tunjangan kesejahteraan dan biaya kesehatan tersebut. Namun karena saya sudah mendapatkan izin dari Pak Narto (Sekretaris Dewan Drs Sunarto Isstianto-Red) dan atas permintaan Pak Husein Syifa' untuk meluruskan berita yang dimuat Suara Merdeka hari ini, maka saya diperbolehkan," elak dia. Namun saat dimintai konfirmasi ke Sekretaris Dewan, dia mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu. "Belum saya teliti, jadi saya tidak bisa menjelaskannya sekarang ini," kata dia. Sementara itu, H Husein Syifa' justru mempertanyakan komentar yang disampaikan pengamat hukum dari FH UMS Moh Jamin SH. Seperti diberitakan SM Rabu (15/1), penjelasan Husein berkait dengan pemisahan tunjangan kesejahteraan/tunjangan kesehatan dan biaya dinilai aneh, meski sepintas masuk akal. Jamin menilai, ada duplikasi dan menyatakan indikasi dana yang aneh itu berujung pada dana purnabakti. "Pak Jamin jangan prejudice seperti itu. Belum mengetahui datanya secara detil kok sudah apriori. Mestinya kalau tidak mengetahui permasalahan sebenarnya, ya jangan asal berkomentar. Kalau saya sih berusaha untuk ngomong sesuai dengan data, apalagi jika menyangkut angka." (G13-80s) |