logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 16 Januari 2004 Berita Utama  
Line

Syahril dan Ary Suta Target Politik

  • Pekan Depan Tersangka Diperiksa

JAKARTA- Pemeriksaan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Kepala BPPN I Gede Putu Ary Suta dalam kasus Rekening 502, ataupun kasus mantan Kabulog Beddu Amang dalam korupsi Rp 841 miliar, disinyalir mempunyai target dan sasaran politik tertentu. Sinyalemen ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Faisal Baasyir.

Sementara itu, Mabes Polri kemarin menyatakan dalam pekan depan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Faisal lebih lanjut menyatakan, "Penanganan kasus-kasus tersebut mempunyai target dan sasaran politik tertentu. Yakni ingin menunjukkan ke masyarakat, seolah-olah pemerintah serius dalam menangani kasus-kasus KKN."

Di tempat terpisah, anggota DPR Ramson MBA tidak sependapat dengan pandangan Faisal Baasyir tersebut, karena penanganan ketiga kasus itu murni penegakan hukum. "Kalau pemerintah lebih menekankan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus KKN, semestinya didukung dan didorong dan bukan malah diolok-olok," tandasnya.

Faisal meyakini, pada akhirnya Ary Suta dan Syahril Sabirin akan bebas juga. Karena persoalannya, seperti yang dibantah pejabat BI, sudah ada penyelesaian antara BI dan Menkeu pada 2003.

Menjawab pertanyaan tentang indikasi penanganan kasus-kasus KKN tersebut mempunyai sasaran politik tertentu, Faisal menunjuk adanya langkah kejaksaan dan kepolisian yang tidak sinkron, dan penanganan kasusnya kurang profesional. Lagi pula, pasal-pasal yang dituduhkannya kurang kuat sehingga pada akhirnya keduanya akan dibebaskan.

"Memang pada awalnya penanganan kasus ini enak ditonton, tapi pada ujung-ujungnya masyarakat akan kecewa. Kenapa? Ya, karena tidak tuntas," ujar Faisal.

Dia mengemukakan, jika pemerintah serius menanganai kasus KKN, semestinya tidak terfokus dalam menangani kasus-kasus KKN yang terjadi pada masa pemerintahan lalu. Akan tetapi, justru menangani kasus-kasus KKN yang diduga terjadi pada masa pemerintahan sekarang.

Sementara itu, Ramson justru bertanya, apa dasar Faisal menyatakan langkah penegakan hukum tersebut merupakan upaya untuk mendongkrak wibawa dan citra pemerintah.

"Pernyataan itu tidak rasional. Minta korupsi diberantas, tapi setelah dilakukan, pemerintah diledek dan diolok-olok."

Dia menilai, pemerintahan Mega tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Hanya, kata dia, dalam penyelesaian kasus korupsi pembuktiannya membutuhkan waktu panjang. "Kalau soal wibawa dan citra pemerintah, tidak usah dikatrol pun sudah naik sendiri," tandas Ramson.

Dia menekankan, pemeriksaan terhadap Beddu, Ary Suta, dan Syahril Sabirin itu murni penegakan hukum sesuai dengan amanat reformasi dan tuntutan masyarakat, dan tidak ada target politik apa pun.

Akan Diperiksa

Sementara itu Mabes Polri akan memeriksa 4 tersangka penyelewengan penggunaan rekening 502, pekan depan.

Mereka adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, dua mantan Kepala BPPN masing-masing Cacuk Sudarijanto dan I Putu Gede Ary Suta serta mantan Kepala Divisi Kelayakan Bank BPPN Toto Budiarso.

Sebelumnya, Mabes Polri berencana memanggil keempat tersangka itu untuk menjalani pemeriksaan pekan ini.

"Surat panggilan sudah kita kirim. Tapi karena tanggung, hari kerja minggu ini tinggal satu hari, baru Senin depan mereka kami panggil," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Erwin Mapasseng kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (15/1).

Menurut Mapasseng, mereka dipanggil sebagai tersangka pelanggaran pasal korupsi. "Ada pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur sehingga terjadi kerugian Rp 20,9 triliun.

Ini kan harus ada proses pertanggungjawabannya," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya juga berniat memanggil BPK sebagai saksi ahli. Hal itu berkaitan dengan hasil temuan lembaga tinggi negara tersebut yang sudah diperdalam tentang pelanggaran prosedur.

Apakah ada kemungkinan akan melakukan audit ulang dengan auditor independen? Menurut dia, hal itu tergantung kepentingan penyidik.

"Apakah memang diperlukan audit ulang sebagai tambahan alat bukti yang sah di pengadilan," demikian Mapasseng.(nas,dtc-33j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA