
| Jumat, 16 Januari 2004 | Ekonomi |
RUU Sisjamsosnas Diajukan ke DPR
JAKARTA- Rancangan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sisjamsosnas) hari ini diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Setelah sebelumnya pada Senin (15/1) lalu dilakukan pembahasan akhir dalam sidang kabinet. Dalam RUU itu antara lain diatur pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk yang kurang mampu dengan biaya premi yang seluruhnya ditanggung oleh negara. Menko Kesra yang hari ini akan menyampaikan draf akhir RUU Sisjamsosnas ke DPR bersama Menkes, Mensos, dan Menkeu, menjelaskan, RUU ini mencakup suatu sistem di mana masyarakat secara umum akan diatur sistem jaminan sosialnya. Bentuk jaminan sosial yang ada sekarang seperti Jamsostek dan Askes, Taspen, ASABRI, menurut dia, akan ditingkatkan. Namun untuk masyarakat umum pemerintah akan memfokuskan kepada jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. ''Bagi masyarakat tidak mampu, jaminan sosialnya dengan premi yang total dijamin pemerintah. Adapun untuk yang mampu akan didirikan lembaga khusus, sebuah badan penyelenggara jaminan kesehatan untuk masyarakat secara keseluruhan,'' jelasnya. Dua Cara Asuransi kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dimungkinkan dua cara. Yaitu lewat asuransi seperti yang sekarang dijalankan di Gorontalo dan di sebuah kabupaten di Sumatera. Atau dilaksanakan oleh pemda provinsi seperti akan di DI Yogyakarta. ''Tapi, prinsipnya sama. Bagi penduduk yang tidak mampu dijaminkan seluruh perawatan kesehatannya dengan membayar sejumlah uang tertentu. Hari ini sejumlah Rp 6.000 per orang per bulan,'' jelas Kalla. Berdasarkan perhitungan pemberian jaminan kesehatan untuk masyarakat yang tidak mampu, dibutuhkan dana kurang lebih Rp 3 triliun. Selama ini pemerintah sudah mengalokasikan jaminan itu dalam bentuk subsidi BBM, atau dulu inpres kesehatan. ''Namun jumlahnya hanya di bawah Rp 1 triliun. Karena itu, jika ini diterapkan butuh tambahan Rp 2 triliun untuk jaminan kesehatan secara keseluruhan,'' tandasnya. Sementara itu, kelompok masyarakat mampu tetap melewati asuransi biasa, sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal ini pemerintah hanya memfasilitasi.(A20-82i) |