logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 16 Januari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Warga Asing Ber-KTP Palsu Ditangkap

  • Sudah Tiga Tahun Menetap

KAJEN-Polres Pekalongan Persiapan kemarin mengamankan seorang warga berkebangsaan Thailand yang menetap di Kabupaten Pekalongan secara diam-diam selama tiga tahun.

Dia diamankan setelah terbukti tidak berizin menetap dan ber-KTP palsu.Kapolres Pekalongan AKBP Drs Lotharia Latief kemarin mengatakan, polisi berhasil menangkap warga asing tersebut ketika tengah mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di daerah perbatasan.

''Ketika itu petugas menemukan seorang warga asing yang ternyata tak punya paspor menetap,'' ucap dia.

Chaikanika (37), warga asli Thailand yang sudah menetap di Desa Donowangun, Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan selama tiga tahun hanya dilengkapi paspor kunjungan singkat. Setelah diperiksa petugas, ternyata dia mempunyai KTP palsu atas nama Hadi Purnomo, warga Sawangan Doro.

''Selanjutnya kami akan serahkan kasus ini kepada kantor Imigrasi Pemalang. Namun kami akan tetap memperhatikan sisi-sisi kemanusiaan. Hak-hak mereka tetap akan kami penuhi,'' tandas Kapolres.

Sebelum menentap di Kota Santri, Chaikanika tinggal di Malaysia. Di sana dia bertemu dengan TKW asal Indonesia yaitu Wahyuni binti Wasit (30) yang kemudian dia peristri. Mereka kemudian memutuskan untuk tinggal di rumah orang tua Wahyuni di Donowangun, Kabupaten Pekalongan. Pada 28 September 2000 melalui bandar udara Soekarno-Hatta Jakarta menuju ke Donowangun lewat bandara A Yani Semarang.

Kepada wartawan, Chaikanika mengaku senang tinggal di Indonesia dan ingin tetap menetap. Warga Thailand yang sudah bisa berbahasa Indonesia itu mengaku tidak ingin dipisahkan dari kedua anaknya.

Ketika sampai di desa istrinya, dia mengaku sudah lapor kepala desa setempat. ''Kata Pak Lurah boleh tinggal, tapi buat KTP harganya mahal,'' ucapnya dengan logat melayu."

KTP Palsu

Karena tekadnya besar untuk menetap di Indonesia, Chaikanika kemudian menyetujui ketika ditawari dibuatkan KTP dengan biaya Rp 600 ribu.

Akibat menetap tanpa izin dan memalsu KTP, Chaikanika telah melanggar UU Keimigrasian. ''Prosesnya akan langsung ditangani oleh Kantor Imigrasi Pemalang. Dia bisa dideportasi ke negara asalnya,'' ujar Wijono, salah satu petugas Kantor Imigrasi Pemalang yang langsung datang ke Mapolres Pekalongan di Kajen.

Soal keinginan Chaikanika untuk tetap tinggal di Indonesia, kata dia, sangat sulit dipenuhi. Dia harus mempertanggungjawabkan dulu pelanggaran yang dia buat. Dia juga harus kembali ke negara asalnya. ''Jika ingin tinggal, dia harus memperoleh izin resmi. Namun jika terbukti sudah melanggar, akan sangat sulit. Namun kesempatan bukan berarti tidak ada,'' tutur Wijono.(G16-14i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA