
| Jumat, 16 Januari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Disiapkan Hakim Khusus Tangani Pelanggaran PemiluPURWOKERTO-Untuk menangani kasus pelanggaran dalam pemilu tahun 2004 ke pengadilan, Pengadilan Tinggi Jateng menginstruksi seluruh pengadilan negeri menunjuk hakim khusus. Hakim khusus itu untuk menangani setiap perkara yang masuk ke pengadilan. Sidang dibuat singkat. Hari itu juga harus selesai. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, Djoko Sarwoko SH MH, kemarin, di sela-sela pengambilan sumpah dan serah-terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas di Pendapa Sipanji. Dia mengemukakan sesuai dengan instruksi MA, hakim yang ditunjuk harus menguasai UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Setiap pengadilan negeri bisa mempersiapkan dua-lima hakim. ''Namun sidang hanya dipimpin hakim tunggal. Sebab, kami usahakan hari itu sidang langsung tuntas. Kecuali, hukuman di atas 18 bulan yang bisa banding. Di Jateng ada 35 pengadilan negeri dan semua sudah kami beri instruksi,'' kata dia. Dalam serah-terima jabatan, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Ohan Burhanudin SH digantikan Marihot Lumban Batu SH, yang semula Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Adapun Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Harnot Tothmaran SH digantikan Bambang Harijji SH, yang semula wakil ketua di pengadilan itu. Hadir jajaran Muspida dan sejumlah undangan. Sarwoko menyatakan dalam sidang singkat dan harus tuntas saat itu juga, Pengadilan Tinggi Jateng hanya menjadi pemantau. Wewenang atas persidangan sepenuhnya diserahkan ke pengadilan negeri, termasuk penunjukan hakim. ''Kami juga tidak menentukan kriteria hakim yang bertugas menangani kasus pelanggaran pemilu. Sebab, semua hakim semestinya tahu UU tentang Pemilihan Umum,'' ujar dia. (G22-81g) |