
| Jumat, 16 Januari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Korban Tabrakan Tank Vs Angkudes Terima SantunanMAGELANG - Dua di antara 18 korban tewas akibat tabrakan tank AMX 13 Canon milik Yonkav-2/Serbu Ambarawa dengan angkudes AA-1232-B di wilayah Dusun Kedungblobo Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung akhir Desember 2003, kemarin menerima santunan dari Jamsostek. Dua korban itu adalah Tulus Widodo (32), warga Pekuncen, Badran, Temanggung, dan Maryati (27) penduduk Pingit, Pringsurat yang tercatat sebagai karyawan PT Tanjung Kreasi Parquit Indonesia, Temanggung. Santunan diserahkan Kepala Jamsostek Cabang Magelang H Yurchoni Busro SE kepada ahli waris kedua korban itu, pada upacara pembukaan bulan kampanye kecelakaan dan kesehatan kerja (K-3) di perusahaan tersebut. Terlambat "Saya akui penyerahan santunan kepada ahli waris kedua korban tersebut terlambat, karena laporan yang masuk ke Jamsostek juga terlambat," kata Yurchoni, Kamis (15/1). Jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris Tulus Widodo Rp 18.624.490. Terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 18.388.000 dan jaminan hari tua (JHT) Rp 236.490. Ahli waris Maryati menerima Rp 16.383.000 terdiri JKK Rp 14.860.000 dan JHT Rp 1.523.000. Santunan untuk almarhum Tulus Widodo diterima ayah mertuanya, Asmani, didampingi kedua anak korban, Nur Khasanah Nofiani (10) dan Annisa Wulan Romadhani (8). Sebenarnya yang berhak menerima santunan adalah istri korban. Karena istrinya bekerja di luar negeri dan kedua anaknya masih di bawah umur, santunan diserahkan kepada Asmani. Selama ini Tulus dan kedua dua anaknya tinggal serumah dengan mertuanya. Asmani menerangkan, seharusnya almarhum pulang pagi hari, karena dia masuk bekerja malam hari. Ternyata pulangnya mundur jam 9, karena ada rapat di kantornya. Saat pulang naik angkudes itulah terjadi kecelakaan. Lain halnya dengan almarhumah Maryati. Pada hari nahas itu dia minta izin tidak masuk kerja, karena mau mengurus surat nikah. Dalam perjalanan naik angkudes dia mendapat musibah. H Yurchoni Busro SE menerangkan, JKK selama tahun lalu 548 kasus dengan nilai Rp 1.095.853.504. Khusus Januari 2004 terjadi 32 kasus dengan nilai Rp 61.745.040. Perinciannya, meninggal 21 orang, cacat fungsi 34, cacat sebagian 5, cacat total tetap 2 orang dan sembuh tanpa cacat 518. (P60-85k) |