logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 16 Januari 2004 Jawa Tengah - Muria  
Line

Ijazah Ponpes Ada Celah Dimanipulasi Caleg

KUDUS- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kudus meminta Kantor Departemen Agama Kudus dan pimpinan pondok pesantren berhati-hati dalam memberikan surat keterangan ijazah bagi calon anggota legislatif (caleg). Sebab, surat dari Departemen Agama RI Nomor Dt.II.II/V/PP.00.7/AZ/28/04 tentang Legalisasi Ijazah atau Syahadah Pondok Pesantren masih mempunyai celah-celah yang bisa dimanipulasi oleh caleg.

"Jangan sampai surat keputusan dari Depag RI dimanipulasi caleg. Karena itu, Depag Kudus dan pimpinan pesantren harus berhati-hati memberikan surat keterangan ijazah kepada caleg," ungkap Saekhan Muchtith, Wakil Ketua Panwas Kudus.

Dalam surat itu disebutkan, ijazah/syahadah yang dapat dilegalisasi oleh Depag adalah yang programnya diselenggarakan oleh Departemen Agama seperti tsanawiyah terbuka pada pesantren, wajib belajar 9 tahun pendidikan dasar pada pesantren salafiah tingkat ula dan wustha, program paket A, B, C di pesantren, dan pesantren yang telah mendapatkan pengakuan persamaan dengan madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah oleh Ditjen Kelembagaan Agama Islam.

Pendidikan Formal

Program-program di luar itu, personel (caleg-Red) harus membawa surat keterangan dari pimpinan pondok yang menerangkan, pernah menjadi santri di pondok tersebut dan mendapatkan syahadah setara dengan tingkatan formal. Setelah itu, Depag akan menganalisis materi-materi yang diajukan caleg dan membuat surat keterangan berdasarkan keterangan pimpinan pesantren.

"Pimpinan pesantren jangan memberikan surat keterangan kepada orang yang bukan santrinya atau mengaku-aku sebagai santri di pesantren tersebut," tegasnya.

Sementara itu, KPU Kudus menyatakan surat yang dikeluarkan Departemen Agama RI tentang legalisasi ijazah pesantren sudah dapat dijadikan pedoman untuk meneliti ijazah celeg.

"Apa pun peraturan yang dikeluarkan oleh Depag mengenai legalisasi ijazah pesantren, tetap akan kami jadikan sebagai pedoman untuk menyeleksi ijazah caleg dari pesantren. Jika caleg menyalahgunakan atau memanipulasi peraturan itu akan kami coret," ungkap Naibul Ummam, Ketua Pokja Pencalegan KPU Kudus.(H13-34j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA