logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 16 Januari 2004 Jawa Tengah - Muria  
Line

Polres Selesai Periksa Pelanggar Kampanye

P A T I - Penyidik pelanggaran pidana pemilu Polres Pati, memeriksa salah seorang kader Partai Keadilan Sosial (PKS), Achmad Lutfinnur (32). Dia sebagai penanggung jawab bakti sosial berupa pengobatan gratis di Desa Trangkil, Minggu (4/1) lalu.

Ayah dua anak itu dilaporkan ke polisi oleh Panwas Pemilu Pati, karena dalam kegiatan itu dia dinilai telah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Dalam laporan tersebut disebutkan telah menyebarkan brosur berisi lambang dan gambar pemimpin parpol, ajakan, serta penyampaian program.

Dalam keterangannya kepada penyidik selama dalam pemeriksaan polisi , dia tidak menggunakan penasihat hukum. Kepada petugas penyidik Aipda Suharning, Achmad mengaku bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, dan membenarkan dalam kegiatan itu memang memasang bendera parpol, menyebarkan brosur kepada pengunjung.

Brosur-brosur itu selain ada logo juga bergambar ketua umum partainya. "Karena itu, kami bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan bakti sosial tersebut," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) IK Sumardika SH menjelaskan, pemeriksaan untuk sementara dianggap sudah selesai.

Dilimpahkan

Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas berita acara hasil pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan. Sebab, kata Sumardikan, penyidik ataupun penuntut umum juga terikat pada ketentuan batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Sebagai penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di samping itu, sekaligus sebagai jawaban atas kesepakatan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung dengan Panwaslu.

Kasus ini merupakan kasus pelanggaran pemilu yang kali pertama diberkas oleh Polres Pati.(ad-34k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA