
| Senin, 12 Januari 2004 | Sala |
Akhir Januari, Pelayanan KTP Dilimpahkan ke KecamatanSUKOHARJO- Warga Sukoharjo direncanakan mulai akhir Januari bisa mengajukan permohonan kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah kecamatan masing- masing. Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Catatan Sipil, Suprapto SH, yang didampingi Kakan Humas Informasi dan Komunikasi Sudjoko SSos mengatakan, selama ini pihaknya memberlakukan pelayanan satu atap untuk mengurus permohonan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu ada tiga kecamatan yang bisa melayani, yaitu Kecamatan Kartasura, Tawangsari, dan Mojolaban. "Namun, masih sering muncul keluhan warga, terutama yang tinggal jauh seperti Weru dan Bulu. Malah sering kali biaya perjalanan ke Kantor Pemkab lebih besar dibanding biaya KTP," ujarnya. Untuk menyediakan layanan dan peralatan, dianggarkan dana Rp 500 juta yang berasal dari APBD 2004. Dana itu digunakan untuk membeli peralatan komputer, program on line, dan pelatihan bagi para operator. Setiap pemohon dapat langsung mendatangi kantor kecamatan setempat sehingga menghemat biaya. "Nanti pembuatan KTP dan KK dapat diselesaikan dalam sehari asal persyaratan komplet. Biaya pembuatan KTP Rp 3.000, sedangkan KK gratis." Lebih lanjut dia mengatakan, pelayanan di kecamatan tidak berlaku untuk permohonan mutasi KTP dan yang masih menggunakan nomor penduduk (nopen). Saat ini peralatan komputer sudah terpasang dan tinggal menginstal data base. Setelah tersambung secara on line dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), dapat langsung digunakan untuk melayani warga. Disisi lain pihaknya mengimbau warga yang belum memiliki KTP segera mengajukan permohonan. Alasannya, meski kelihatan sepele, KTP sangat dibutuhkan sebagai bukti diri penduduk. Apalagi secara rutin Satpol PP dan instansi terkait melakukan razia KTP. Semua warga yang terjaring razia dan ketahuan tidak memiliki KTP didenda. "Nah daripada kena denda yang nilainya lebih besar, lebih baik segera mengurus." (G10-42i) |