
| Senin, 12 Januari 2004 | Sala |
HAM Tak Bisa Diterapkan pada KoruptorKLATEN-Penggunaan alasan HAM (hak asasi manusia) dalam pembebasan dua anggota DPRD Klaten yang menjadi terdakwa kasus korupsi mengundang reaksi keras dari Hendardi, Ketua Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Dia menilai undang-undang HAM tidak seharusnya digunakan sebagai alasan pembebasan tahanan dalam sebuah kasus, apalagi kasus tersebut adalah korupsi. Hal itu diungkapkan ketika wartawan meminta pendapatnya soal penangguhan penahanan dengan pengalihan status dua anggota DPRD Klaten yakni Ketua Komisi A Suwanto SH dan Wakil Komisi A HM Thontowi Jauhari SH menjadi tahanan kota. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan eks kantor Pembantu Bupati Delanggu. Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Negeri Klaten Faturrahman SH yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis hakim sidang kasus tersebut, menyebut asas praduga tak bersalah, undang-undang HAM, dan status kedua terdakwa sebagai pejabat publik sebagai alasan. "Pasal-pasal pelanggaran HAM itu tidak bisa begitu saja diterapkan untuk membela pelaku tindak pidana korupsi, karena para koruptor itu jelas-jelas merugikan negara dana rakyat banyak. Secara tidak langsung korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM," kata Hendardi di sela-sela Pelatihan HAM untuk Polisi Klaten yang diadakan di aula Polres Klaten, 10-11 Januari 2004. Hendardi menegaskan, saat ini negara sedang menggalakan pemberantasan korupsi yang membutuhkan ketegasan dari para penegak hukum. Karena itu, perlu penanganan ekstra terhadap kasus-kasus korupsi antara lain dengan tidak memberikan penangguhan penahanan. Hal itu bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Soal praduga tak bersalah, itu hanya digunakan polisi dan jaksa saat penyidikan. Adapun hakim hanya menggunakan itu asas praduga tak bersalah untuk pemeriksaan perkara, bukan terhadap terdakwa. Kalau hakim masih menggunakan asas itu untuk memberikan penangguhan, dia melakukan pembiasan pemahaman asas-asas hukum. Pejabat Publik Dia juga menyesalkan dijadikannya status kedua terdakwa sebagai anggota DPRD atau pejabat punlik sebagai alasan penangguhan penahanan. Menurutnya, tidak ada seorang pun warga yang immunity atau kebal hukum, sekalipun dia pejabat publik. "Status pejabat publik yang melekat pada seorang terdakwa justru bisa menjadi pemberatan, karena orang itu dianggap melek hukum, untuk itu perlu pemahamam HAM yang lebih baik," ujar Hendardi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut. Dia mencontohkan pemberantas korupsi di Cina. Dulu hukuman mati hanya diterapkan pada musuh negara dan penjahat dengan kesalahan besar. Kini, korupsi dianggap sebagai musuh negara dan pelakunya dianggap sebagai penjahat kemanusiaan, karena itu hukuman mati mulai diterapkan pada para pelaku korupsi. (F5-34s) |