
| Senin, 12 Januari 2004 | Sala |
Pedagang Tolak Bayar Kenaikan Retribusi
PASAR KLEWER- Pedagang di Pasar Klewer mengajukan penundaan pemberlakuan kenaikan retribusi pasar yang mulai diberlakukan awal Januari lalu. Pasalnya, pedagang di tempat itu merasakan adanya ketidakseimbangan antara pelayanan yang mereka terima dan kewajiban kepada Pemkot Surakarta. Sebelum adanya jawaban tentang penundaan tersebut, sebagian besar pedagang menolak membayar tarif retribusi yang baru. "Mulai awal Januari, tarif baru retribusi pasar mulai diberlakukan. Namun, pedagang mengajukan penundaan karena kami menilai, tidak ada keseimbangan antara hak kami dan kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu membayar retribusi," ungkap Ketua Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) H Hafidz Safari ketika ditemui Suara Merdeka, kemarin. Dia mengatakan, semula pedagang dikenai retribusi pasar kelas I senilai Rp 20/m2/hari. Beberapa bulan lalu, Pemkot mulai menaikkan tarif retribusi dengan kisaran berbeda dari tiap kelas pasar.
Ketentuan itu seharusnya mulai diberlakukan Oktober lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru ditarik awal bulan ini. Untuk Pasar Klewer yang masuk kelas IA, retribusinya menjadi Rp 30/m2/hari atau naik Rp 10/m2/hari. "Bukan jumlah rupiahnya yang kami permasalahkan, melainkan lebih pada kinerja dan pelayanan yang kami terima di pasar itu. Masak yang diaudit cuma kenaikan tarifnya terus, tetapi tidak pernah melihat bagaimana pelayanan yang diberikan pada pedagang," ujar dia. Dia mencontohkan masalah ketertiban di pasar yang merupakan pusat tekstil di Indonesia itu. Dari dahulu, permasalahan pedagang oprokan yang menutup akses masuk ataupun mengganggu pedagang asli tak pernah mendapat perhatian serius. Misalnya, adanya oprokan yang hampir memenuhi bagian depan kios mereka sehingga pembeli tak bisa masuk. Ada Perubahan Belum lagi keberadaan pedagang seperti penjual sayuran yang tidak seharusnya berjualan di tempat yang khusus berjualan kain atau konfeksi tersebut. Mereka berharap, dengan aksi yang mereka lakukan ada perubahan dalam hal ketertiban di tempat itu. "Pasar Klewer dari dahulu bukan untuk pedagang sayuran. Kalau tidak ada ketegasan dari pihak berwajib dengan adanya pedagang sayuran atau bakul bumbon (pedagang bumbu dapur-Red), bisa-bisa Pasar Klewer jadi pasar tradisional," kata dia. Pengajuan penundaan kenaikan tarif itu, ucap Hafidz, kali pertama diajukan pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta. Namun dia menyarankan agar pedagang mengajukan langsung ke Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto langsung sebagai pengambil kebijakan. (G18-80j) |