
| Senin, 12 Januari 2004 | Berita Utama |
Syahril dan Ary Suta Tersangka
JAKARTA- Sederet nama orang besar yang dulu pernah menjabat di pucuk pimpinan BI dan BPPN dalam kurun waktu 1998 - 2001 diprediksikan bakal menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana rekening 502. Sebab selama kurun waktu itulah, aksi tindak pidana yang merugikan keuangan negara tersebut terjadi secara sistematis dan beruntun. Daftar nama mantan pejabat yang terbaru yang dijadikan tersangka, adalah mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta. Penetapan tersangka dua mantan pejabat ini bahkan sudah dilakukan Polri dalam waktu yang lama. Ini terlihat dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri yang diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Marwan Effendi, SPDP tersangka Syahril Sabirin dan Ary Suta sudah diterimanya sejak dua bulan lalu. "Yang sudah ada di saya adalah SPDP Syahril Sabirin dan Ary Suta. Itu sudah saya terima dua bulan lalu," kata Marwan saat dihubungi, Minggu (11/1). Ketika ditanya tentang SPDP tersangka mantan Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto dan mantan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) BPPN Toto Budiarso, Marwan mengaku sampai sekarang belum melihatnya. Informasi yang diperoleh dari Mabes Polri menyebutkan, SPDP kedua tersangka itu telah diserahkan ke Kejati DKI pada Jumat (9/1). "Sampai sekarang, saya belum lihat. Mungkin dari Polri sudah dikirim, tapi mungkin belum sampai ke meja saya. Yang ada di saya malah SPDP Syahril dan Ary Suta," ungkap Marwan. Sampai sekarang belum ada klarifikasi dari Mabes Polri tentang penetapan tersangka Syahril Sabirin dan Ary Suta. Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Kombes Pol Marsudi Hanafi juga belum berhasil dihubungi. HP-nya tidak diangkat-angkat, meski ada nada tersambung. Kasus korupsi penjaminan bank atau dikenal dengan rekening 502 ini senilai Rp 20,908 triliun. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan temuan hasil audit BPK terhadap BI dan BPPN sejak tahun 1998 sampai 2001. Rinciannya, penyalahgunaan yang diduga dilakukan BI sekitar Rp 17,7 triliun, sedangkan yang dilakukan BPPN sekitar Rp 3,3 triliun. Karena itu, diduga sejumlah pejabat BI dan BPPN pada kurun waktu 1998-2001 akan terseret dalam kasus ini.(dtc-33) | |||||