logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 12 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Pembuatan KTP Sebulan Belum Jadi

  • Pelayanan Masih Dikeluhkan

SEMARANG - Wali Kota H Sukawi Sutarip telah mencanangkan bulan layanan publik. Namun hal itu ternyata belum bisa diikuti oleh seluruh jajarannya, terutama aparat yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Seperti dialami Soejatno (48) warga Pedurungan. Dia mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP ke kecamatan pada 18 Desember 2003, tetapi hingga sekarang KTP itu belum jadi juga. Padahal, dia merasa semua persyaratan, termasuk pengantar dari kelurahan sudah lengkap.

Dia pun berinisiatif menanyakan hal itu kepada aparat yang mengurusi kependudukan di kecamatan. Setidaknya, sudah lima kali ditanyakan, tetapi tak pernah mendapat jawaban yang memuaskan. Lantaran jengkel, dia lalu melaporkan hal itu melalui hotline 024-3561717.

''Si petugas tidak pernah memberikan penjelasan, kapan KTP itu jadi. Bahkan dia mengatakan yang meminta KTP banyak sehingga harus antre,'' kata dia.

Peran perantara dalam pengurusan KTP, menurut warga, ternyata masih dibutuhkan. Shanti (25) mahasiswi sebuah PTN di Semarang mengatakan, selama ini dia selalu mengurus KTP melalui perantara, yaitu teman atau saudara. Hal itu semata-mata karena waktunya banyak tersita untuk kuliah dan bekerja.

Dia merasa lebih aman mengurus KTP melalui teman atau saudara karena tidak mungkin mereka menyalahgunakan dokumen itu.

''Kalaupun lewat calo tak masalah, asalkan pelayanannya baik, jujur, dan tarifnya wajar.''

Widya (30) warga Tlogosari mengatakan, jika para calo tidak dilarang beroperasi, Pemkot harus membina mereka. Bentuknya, antara lain mendata mereka. Dalam rangka pembinaan, jika perlu Pemkot membuat aturan tentang besarnya uang jasa bagi para calo.

Meski demikian dia berpandangan, pengurusan KTP, kartu keluarga, atau dokumen lain yang menjadi bagian pelayanan Pemkot tetap lebih baik dilakukan tanpa perantara. Dia yakin, cara itu justru lebih murah, dibanding melalui calo.

Syarat Pengurusan

Sementara itu, seorang mahasiswa di Semarang Utara, Mega (21), mengeluhkan syarat yang digunakan untuk mengurus perpanjangan KTP. Sebab, jika mengacu pada SPM, untuk mengurus KTP tidak diperlukan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ''Tapi kenapa kalau mengurus surat-surat, termasuk KTP, harus membawa bukti lunas PBB?'' tanya dia.

Dia menyadari Pemkot menginginkan agar realisasi penerimaan PBB terpenuhi sesuai dengan target, sehingga cara semacam itu dianggap efektif. Namun, semestinya diterapkan pada saat-saat tertentu atau menjelang jatuh tempo pembayaran.

Menurut dia, SPM merupakan dasar hukum yang dijadikan acuan. Karena itu, baik syarat, biaya, maupun lamanya pengurusan, merupakan hal yang harus dipahami Pemkot dan warga. (G6,G7-45i)

Standar Pelayanan Minimal Dispenduk dan Capil Kota Semarang

No Jenis Layanan Waktu Penyelesaian

(hari kerja)

Biaya

(Rp)

Denda

Terlambat

(Rp)

1 Kartu Keluarga (KK) 4 2.000
2 KTP WNI 2 (belum punya NIK) 7.500 2.500
1 (punya NIK) 7.500 2.500
KTP WNA 2 (belum punya NIK) 15.000 2.500
1 (punya NIK) 15.000 2.500
3 Keterangan kelahiran 3 (belum punya NIK) 2.000 (KK)
2 (punya NIK) 2.000 (KK)
4 Keterangan kematian 2 (belum punya NIK) 2.000 (KK)
1 (punya NIK) 2.000 (KK)
5 Surat keterangan WNI 2 10.000
Surat keterangan WNA 2d 20.000

Catatan :

Jam pelayanan : Senin-Kamis (08.00-14.00), Jumat (08.00-11.00)

Sumber : SPM Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang (G7-45)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA