
| Senin, 12 Januari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Penyandang Cacat Ancam Tidak Gunakan Hak PilihPURWOKERTO - Para penyandang cacat di Kabupaten Banyumas mengancam tak akan menggunakan hak pilih mereka pada pemilu 2004. Mereka merasa Pemkab dan KPU tidak mempedulikan para penyandang cacat dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Panitia Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang Cacat yang dibentuk di Banyumas sama sekali tidak pernah diajak berkoordinasi. Padahal, keberadaan PPUA ini resmi bahkan dilantik kepanitiaannya oleh PPUA Jateng. ''Saya bersama panitia pernah datang ke Bupati menyampaikan surat berkaitan dengan keberadaan PPUA. Namun, oleh Bupati, panitia diminta menemui Kepala Bakesbangtiblinmas. Namun, dari Bakesbangtiblinmas, kami dilempar lagi agar ke KPU. Dari KPU memang ada yang menemui dan berjanji akan memberikan perhatian. Namun, sampai sekarang itu pun hanya janji. Keberadaan PPUA sama sekali tidak dipedulikan. Kalau demikian tanggapannya, pada saat coblosan kami lebih baik di rumah saja,'' tutur Ketua PPUA Penyandang Cacat Kabupaten Banyumas Sutarso kemarin. Di beberapa kabupaten lain baik Pemkab maupun KPU sangat peduli terhadap keberadaan PPUA. Bahkan, PPUA mendapat bantuan dana untuk operasional. ''PPUA dibentuk tidak lain untuk mengetahui seberapa besar penyandang cacat memiliki akses dalam pemilu,'' katanya. Bersikap Pasif Agar bisa berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang, PPUA berkeinginan membentuk PPUA di kecamatan dan meyosialisasikan pemilu kepada para penyandang cacat di desa-desa. Namun, keinginan itu hingga kini belum terwujud karena tak ada kepedulian terhadap penyandang cacat dari Pemkab dan KPU. Penyandang cacat di Kabupaten Banyumas yang memiliki hak pilih ada 6.922 orang. Jumlah itu belum terperinci berdasar kategori tunanetra, tunadaksa, tunarungu, tunawicara, dan tunagrahita. Sutarso menyebutkan, penyandang cacat yang masuk dalam PPUA hanya tiga kategori, yakni tunadaksa, tunanetra, tuna rungu dan wicara. Dengan tidak adanya tanggapan dari berbagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam menyukseskan pemilu, PPUA akan bersikap pasif. (G23-20e) |