
| Senin, 12 Januari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Pemkot Tindak Tegas Rekanan NakalJANGAN main-main menggarap proyek di Kota Tegal. Kalau setengah hati, bisa kena semprit. Itu sudah dibuktikan oleh Pemkot. Misalnya, dari 56 paket pekerjaan pada 2003, ada satu PT besar asal Semarang dikenai denda Rp 19 juta lebih. Pemkot tak pandang bulu meskipun pemilik PT itu adalah anak mantan pejabat Jateng. Perusahaan itu didenda karena mengerjakan proyek perkantoran bersebelahan dengan kantor Dinas P dan K senilai Rp 2,7 miliar. Kepala Dinas PU Ir M Wahyudi mengatakan, pada 2003 dia justru salut kepada rekanan yang membangun Kantor Pusat Informasi Bisnis. Sebab, perusahaan itu seolah-olah bekerja lamban dan DPU terpaksa mengultimatum supaya proyek selesai Desember. Ternyata rekanan itu mampu membangun dengan cepat, sehingga terhindar dari sanksi. Tegas dalam memberi sanksi, kata Wahyudi, sudah dicanangkan sejak Wali Kota Adi Winarso SSos menduduki jabatan pada 1999. Hal itu disemangati oleh kenyataan bahwa ada tiga proyek besar yang mangkrak. Ketiga proyek itu kemudian disebut ''tiga PR''. Yakni, tanah bekas areal Terminal Bus, terbengkelainya pembangunan Pasar Sumurpanggang, dan renovasi Pasar Pagi. Ketiga PR itu kini selesai. Bekas terminal kini dibangun mal, pasar Sumurpanggang sudah rampung dibangun, dan di areal blok A Pasar Pagi pada 2004 segera dibangun kompleks pertokoan. ''Penyelesaian ketiga PR ini sangat memeras keringat dan menyita waktu. Sebab, untuk membangun areal blok A Pasar Pagi, kami harus gugat-menggugat dengan investor. Alhamdulillah kami dimenangkan dalam pengadilan, sehingga kini dilanjutkan dengan program pembangunan,'' ujarnya. Wahyudi mengemukakan, kini perhatian juga diarahkan pada pembangunan jalan lingkar utara. Pemkot menerima bantuan dari Gubernur Rp 3,9 miliar lebih untuk membantu pembuatan jalan lingkar, sehingga terhubungkan dengan terminal bus. Selain itu, pada 2004 diharapkan program perbaikan permukiman, yakni pavingisasi, saluran, dan jalan lingkungan bisa dituntaskan. (Nuryanto Aji-81e) |