
| Senin, 12 Januari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
''Setop Pesangon Anggota Dewan''PROSES pembahasan anggaran (RAPBD) 2004 mendapat perhatian serius dari kalangan Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Brebes dan Pengembangan Pondok Pesantren dan Masyarakat (P3M). Forum diskusi ''Memotret Keberpihakan RAPBD 2004 pada Kondisi Sosial Masyarakat'' di Pondok Pesantren Assalafiyyah Desa Luwungrangi, Kecamatan Bulakamba memberikan rekomendasi atas pembahasan RAPBD tersebut. Dalam diskusi yang diikuti LSM, PAC NU, Fatayat NU, ulama, wartawan, dan tokoh masyarakat selama dua hari (9 dan 10 Januari) itu dikeluarkan enam rekomendasi kepada Pemkab dan DPRD, kepolisian/kejaksaan dan peradilan, alim ulama, organisasi kemasyarakatan-LSM, santri, media, dan semua pihak. Rekomendasi ke Pemkab dan Dewan secara jelas meminta agar penyusunan anggaran 2004 tidak mengalokasikan anggaran untuk pesangon anggota Dewan. Disebutkan, pembengkakan biaya rutin gaji pejabat sampai lebih dari 70% dalam bentuk pemberian pesangon anggota Dewan Rp 68 juta per orang perlu disetop tanpa basa-basi. Alasan mendasar, kinerja anggota legislatif dalam menjalankan tugas belum maksimal dan tidak memihak kepada rakyat serta lebih condong pada aspek kepentingan pribadi. Bagian lain rekomendasi juga mendesak Pemkab dan DPRD menerbitkan peraturan yang mengarah pada pemerintahan daerah yang bersih dan bebas KKN dengan menindaklanjuti dengan pembentukan komisi pemberantasan KKN. Jajaran kepolisian/kejaksaan dan lembaga peradilan diminta memproses dan bertindak proaktif terhadap semua dugaan dan laporan dari masyarakat menyangkut penyalahgunaan wewenang baik yag dilakukan pemerintah maupun lembaga legislatif. Diskusi itu menampilkan dua narasumber, Bahrul Ulum dari LSM Istihaj dan Masdar F Mas'udi Katib Syuriah PBNU Pusat. Sekretaris Panitia H Lukman Nurhakim SPsi mengatakan, diskusi itu bertujuan menggugah kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan anggaran (RAPBD) agar anggaran yang diputuskan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil. (Wahidin Soedja-81e) |