logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Sala  
Line

Tujuh Kades Masuk Daftar Caleg

KARANGANYAR-Paling tidak sejumlah tujuh kepala desa (kades) dicalonkan beberapa partai politik sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2004. Bahkan, mereka ditempatkan dalam nomor favorit daftar bakal caleg yang diserahkan KPU. Padahal, sebelumnya pemerintah melalui UU No 12/2002 tentang Pemilu telah melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa berkampanye dalam Pemilu 2004.

Jika dicalonkan, secara otomatis mereka akan berkampanye untuk mendapatkan dukungan suara agar terpilih sebagai anggota legislatif. Jika demikian, tentu saja para kades tersebut telah melanggar undang-undang. Adapun beberapa partai yang mengajukan caleg kades, antara lain Partai Golkar, PDI-P, PAN, dan PKPB.

Sementara itu, suasana di kantor KPU kemarin terlihat cukup sibuk. Semua ruangan dipadati petugas dan pengurus parpol. Sejumlah pengurus partai memenuhi panggilan KPU untuk menerima pengembalian berkas formulir daftar bakal caleg untuk disempurnakan. Mereka antri satu per satu menemui Kepala Devisi V Sutjipto SH, yang membidangi verifikasi partai dan caleg. Hampir seluruh formulir bakal caleg diserahkan ke partai, karena tidak memenuhi syarat administrasi.

''KPU tidak menolak formulir bakal caleg yang diajukan partai. KPU hanya menyerahkan kembali formulir tersebut untuk diperbaiki dan disempurnakan,'' kata Sutjipto seusai menemui pengurus DPD PAN Karanganyar yang dipimpin langsung ketuanya, Susatyo.

Tidak Masalah

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Drs Juliatmono yang juga anggota tim penyusunan caleg Partai Golkar mengungkapkan, tidak ada larangan bagi kades untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2004 nanti. Menurutnya, dalam UU No 12/2002 hanya disebutkan kades tidak diperbolehkan untuk kampanye. Tetapi tidak diatur mengenai boleh tidaknya kades dicalonkan.

''Lagipula sebelum mengajukan caleg kepala desa, kami sudah berkonsultasi dengan KPU. KPU sendiri tidak melarangnya,'' kata Juliatmono yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu.

Ketua Devisi III KPU Harun Waskito, yang membidangi humas dan kerja sama kelembagaan berpendapat, aturan pemerintah berkaitan boleh tidaknya kades dicalonkan sebagai anggota legislatif memang masih membingungkan. Di satu sisi pemerintah melarang kades berkampanye, tapi di sisi lain tidak melarang kades dicalonkan.

''Sebenarnya secara logika, jika kepala desa dicalonkan sebagai anggota legislatif, mereka tentu saja akan kampanye untuk mendulang suara. Jika tidak menggunakan aturan jelas, diperkirakan akan menimbulkan masalah baru,'' kata Harun.

Mantan Ketua KPU Sarilan M Ali SPd mengemukakan, dasar aturan yang digunakan partai dalam mencalonkan kades sebagai anggota legislatif adalah Surat Edaran (SE) Mendagri No 200/1346/PUOD tertanggal 14 Mei 2003. Dalam surat itu disebutkan, kades bukanlah PNS. Jadi larangan PNS untuk berkampanye tidak bisa diberlakukan.

''Berdasarkan PP No 5/1999 yang diperbarui dengan PP No 12/1999 tentang netralitas PNS, kades juga tidak dilarang menjadi pengurus partai. Jika kades menjadi pengurus partai tidak perlu minta izin pada pemerintah, tapi cukup memberi tahu saja,'' jelas Sarilan.(G8-34s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA