
| Selasa, 6 Januari 2004 | Sala |
Kawasan Alun-alun Lor Sulit Dikembangkan LagiPABELAN- PKL yang cukup banyak di sekitar kawasan Pasar Klewer dan Alun-alun Utara, dalam pandangan staf pengajar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Drs Joko Suwandi SE, menjadi salah satu alasan kawasan itu sulit untuk dikembangkan lagi dalam bentuk penambahan PKL baru. "Masalah PKL memang merupakan masalah dilematis. Kawasan itu memang terlihat sudah sesak, tetapi apakah (mungkin) kemudian dibatasi jumlah PKL di daerah itu? Masak, orang mencari nafkah dibatasi," jelas dia yang belum lama ini menyelesaikan penelitian yang berjudul "Pedagang Kaki Lima di Kota Surakarta: Persepsi Masyarakat dan Alternatif Penanganannya". Dia mengatakan, dalam jangka pendek yang dapat dilakukan adalah penataan, sedangkan untuk jangka panjang perlu ada relokasi. Tentang penelitian yang dia lakukan, dia menjelaskan, untuk melihat bagaimana pandangan masyarakat terhadap PKL secara keseluruhan. Untuk penelitian tersebut, dia mengambil 200 responden dari lima kecamatan di Kota Surakarta. Dia mengatakan juga, analisisnya menghasilkan simpulan dilihat dari tinjauan aspek ekonomi, PKL sebaiknya dipertahankan dan diberdayakan karena berdampak positif pada perekonomian. Akan tetapi, ditinjau dari aspek sosial, keberadaan PKL berdampak negatif pada keindangan kota dan memicu peningkatan arus urbanisasi. Usaha Liar "Sementara itu dari tinjauan hukum, PKL dinilai merupakan usaha liar, tidak berizin usaha, dan menempati lahan bukan peruntukan," jelasnya. Soal alternatif penanganan, dia mengemukakan, masyarakat yang menjadi responden mengharapkan Pemkot harus membina, menata, dan memberikan penyuluhan secara rutin dan berkesinambungan. "Perlu juga direlokasi kelompok PKL yang memiliki pembeli planed buyer, yakni pembeli yang telah merencanakan dulu apa yang akan dibeli dan di mana pembeliannya ke dalam suatu kawasan tertentu yang representatif dan berakses luas," ungkapnya. Sementara itu, untuk kelompok PKL dengan pembeli insidental perlu ditata sedemikian rupa agar tidak mengganggu kepentingan umum dengan menggunakan sarana berjualan yang dapat disesuaikan dengan situasi lingkungan.(F11-42j) |