
| Selasa, 6 Januari 2004 | Sala |
10 Ijazah Upers Caleg PDI-P DiragukanSRAGEN- Sepuluh ijazah syarat administrasi caleg meragukan. Ijazah itu berasal dari caleg PDI-P yang diserahkan ke Sekretariat KPU Jalan Diponegoro Sragen. Setelah diteliti, ternyata ada 10 ijazah caleg partai itu meragukan. ''Saya tidak mengatakan ijazah ujian persamaan (upers) itu palsu tapi meragukan dan layak untuk diteliti lebih seksama,'' tutur Wakil Ketua KPU Agus Riewanto SH, kemarin. Agus diampingi anggota KPU, Setyadi SH dan Fadhil Mansyuruddin SH, menjelaskan, sejumlah ijazah upers milik 10 caleg PDI-P itu dilegalisasi oleh Diknas yang diambil di Bandung dan Jakarta. Padahal untuk ijazah upers setingkat SMA, lanjut dia, semestinya dilegalisasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. Adapun Paket C dilegalisasi di kabupaten/kota setempat. Sesuai dengan Keputusan Mendiknas Nomor 086/10/2003, sejak 3 Juli 2003 sudah tidak ada lagi ijazah upers yang diterbitkan karena sudah digantikan Paket C. KPU berjanji akan mengecek tanggal terbit ijazah sebagai kelengkapan administrasi untuk caleg PDI-P. Agus menuturkan, dari 386 caleg yang menyerahkan bukti fotokopi ijazah, sebagian besar tidak dilegalisasi. Adapun syarat ijazah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) milik MT, seorang caleg PAN tidak dilampirkan karena dikabarkan hilang. Begitu pula ijazah seorang caleg PPP yang diduga meragukan dan masih perlu diteliti. Daftar Kekayaan KPU meminta agar caleg yang ijazahnya hilang agar melapor ke polisi. Bukti laporan itu kemudian disampaikan ke KPU. Saat ditanya tentang hasil pengisian daftar kekayaan caleg, Agus dan Setyadi menjawab, hasilnya setelah daftar yang diminta sesuai dengan KPKPN Pusat terkumpul. Di antara caleg yang mengisi daftar kekayaan, ada yang mencantumkan kekayaan pribadinya hingga Rp 6 miliar. Sebaliknya, ada juga yang menulis kekayaannya minus Rp 500.000. ''Dia mengaku kekayaannya setelah dipotong utang masih minus Rp 500.000,'' tutur Agus. Adapun caleg lain rata-rata memiliki kekayaan Rp 15 juta hingga Rp 350 juta. Agus mengemukakan, para caleg diminta jujur dalam mengisi daftar kekayaannya sesuai dengan petunjuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Pusat. Setelah data terkumpul, seusai Pemilu 2004 nanti data itu akan diserahkan ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Bila nanti ada caleg yang tidak jujur dalam mengisi daftar kekayaannya dan kemudian terungkap, maka itu sudah menjadi urusan KPK dan bukan lagi wewenang KPU,'' tuturnya.(nin-81j) |