
| Selasa, 6 Januari 2004 | Sala |
UNS Keluarkan SK Semester PendekKENTINGAN- Untuk menata pelaksanaan program semester pendek yang selama ini sudah dilakukan oleh fakultas, Rektor UNS Dr dr H Much Syamsulhadi SpKJ, kemarin mengeluarkan SK tentang pedoman penyelenggaraan semester pendek. "Dalam semester pendek, jadwal perkuliahan lebih pendek dari jadwal perkuliahan biasa tanpa mengurangi bobot akademik serta ketentuan akademik lain yang diwajibkan sebagaimana perkuliahan biasa," jelas Rektor UNS, kemarin. Dia menjelaskan, perkuliahan semester pendek hanya berjalan 1,5 - 2 bulan. Mahasiswa yang mengambil semester pendek itu bertujuan untuk mengulang mata kuliah yang belum lulus, perbaikan nilai, dan mata kuliah baru. Pembantu Rektor I Dr Ravik Karsidi MS beberapa waktu lalu menjelaskan, sistem semester pendek sebenarnya memiliki keuntungan, yakni mahasiswa akan dapat menempuh perkuliahan dengan waktu yang lebih pendek bila dibandingkan dengan mahasiswa biasa. Sistem ini diselenggarakan sekali dalam setahun, secara terjadwal dengan memanfaatkan waktu libur dan pergantian antarsemester. Namun, perkuliahan yang diselenggarakan tetap memiliki kualitas yang sama. "Karena itu, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa," ungkapnya. Mahasiswa yang mengikuti semester pendek ini harus aktif mengikuti proses pembelajaran, kuliah dengan tatap muka 16 kali pertemuan termasuk mid dan ujian semester. Selain itu, mahasiswa dapat mengikuti ujian hanya bila telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75%. Sementara itu, dosen dapat mengujikan mata kuliahnya bila telah menyelenggarakan tatap muka sekurang-kurangnya 80%. "Penanggung jawab program ini ada pada dekan tiap-tiap fakultas. Selanjutnya, dekan menyampaikan laporan tertulis dan menyampaikan secara periodik tentang hasil dan evaluasi penyelenggaraan semester pendek," ungkapnya. Lebih lanjut, kata dia, SK penyelenggaraan semester pendek ini mengacu pada Keputusan Mendiknas tentang pedoman kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa tentang beban dan masa studi.(F11-80j) |