
| Selasa, 6 Januari 2004 | Berita Utama |
Pemilu 2004Laporan 14 Parpol Tak Penuhi SyaratJAKARTA - Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu menyatakan laporan 14 partai yang gagal menjadi peserta pemilu tidak bisa diterima sebagai laporan yang memenuhi syarat, tapi tetap disampaikan ke KPU sebagai informasi awal untuk melakukan pengawasan. Dalam keterangan persnya di Media Center KPU kemarin, anggota Panwas Topo Santosa menerangkan, dari hasil pengkajian, ke-14 partai itu melanggar ketentuan dari UU Nomor 12 Ayat (2) yang menyatakan laporan pelanggaran pemilu hanya dapat diajukan oleh warga negara yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu. ''Mereka tidak termasuk ketiganya. Panwas telah menyerahkan hasil kajian laporan 14 partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu sebagai laporan awal,'' paparnya. Topo menyebutkan, sejak 12 Desember, Panwas telah menerima laporan dari 14 partai politik yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Ke-14 partai politik itu adalah Partai Katolik Demokrasi Indonesia, Partai Demokrat Bersatu, Partai Islam Indonesia, Partai Reformasi, Partai Kesatuan Republik Indonesia, PPP Reformasi, PPNI, Partai Nasional Marhaenis, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhineka Indonesia, PDPR, PITA, PDKB Indonesia, dan Partai PDKB. ''Terhadap laporan ke-14 partai ini, Panwas mengkaji dari aspek yuridis dan membuat beberapa kesimpulan,'' ujarnya. Selain menyatakan laporan tidak memenuhi syarat, pengkajian lain mengungkapkan, bahwa hanya ada satu laporan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2003 yang menyatakan laporan harus disampaikan kepada Panwas selambat-lambatnya tujuh hari sejak terjadinya pelangggaran pemilu. ''PKDI yang memenuhi persyaratan ini karena melapor pada 12 Desember 2003. Selanjutnya Panwas telah mengecek dan mencari fakta di enam provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Jakarta, Aceh, Bengkulu, Bali, dan Yogyakarta. Kami fokuskan di keenam daerah ini yang memang erat berkaitan dengan lulus tidaknya beberapa partai politik,'' jelasnya. Hasilnya, lanjut dia, ditemukan penyimpangan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi, yaitu keluarnya sejumlah surat dari KPU provinsi dan KPU kabupaten yang pada pokoknya menyatakan parpol tertentu telah lolos verifikasi faktual. Dia memberi contoh, di Sulawesi Utara, KPU Sulut pernah mengeluarkan surat bertanggal 9 Desember yang menyatakan PPP Reformasi telah lolos verifikasi, tapi beberapa hari kemudian dibatalkan. Panwas mencatat keluarnya surat itu tetap sebagai suatu pelanggaran prosedur dan KPU harus menyelesaikannya. (bn-29e) |