logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Berita Utama  
Line

Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat

  • Ada Ijazah Dilegalisasi Kodam

SEMARANG- Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) yang diusulkan parpol peserta pemilu tidak memenuhi persyaratan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Provinsi terhadap berkas caleg yang diajukan parpol selama satu minggu ini.

Setelah diteliti sejak 27 Desember lalu, 1.040 berkas persyaratan caleg DPRD Jateng yang diajukan 24 partai politik ke KPU Jateng tidak ada yang sempurna. Selain permasalahan kuota 30% caleg perempuan yang baru dipenuhi empat partai politik, dalam setiap berkas caleg sering ditemukan beberapa kekurangan yang beragam. ''Tentu kami akan mengembalikan persyaratan yang kurang itu agar diperbaiki,'' kata Ketua KPU Jateng Dra Fitriyah MA, Senin (5/1), seusai meneliti berkas persyaratan caleg bersama empat anggota KPU lain.

Di Jakarta lebih kurang 70 persen daftar caleg untuk DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 1.578 orang belum memenuhi syarat. Ketidaklengkapan tersebut, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Muhammad Taufik, antara lain, ijazah belum diligalisir, pengisian formulir pendaftaran tidak lengkap, serta belum dilampirkannya surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak terlibat kasus pidana dari pengadilan negeri setempat.

"Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan pada para ketua DPW partai politik se-DKI, dan berkas-berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki," kata Taufik di kantor KPUD DKI, Jl Letjen Suprapto, Jakarta Timur, kemarin.

Bahkan di Jatim lebih memprihatinkan lagi.

Ternyata berkas semua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jatim dikembalikan. Sebab, berkas milik 1.266 caleg dari 24 partai tersebut tidak ada satu pun yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang (UU) dan KPU.

Penegasan itu dikemukakan anggota KPU Jatim Wahyudi Purnomo kepada wartawan di Surabaya, Senin (5/1). ''Saya juga heran, ternyata berkas caleg 24 partai itu tidak ada satu pun yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan KPU dan UU,'' kata Wahyudi, anggota KPU Jatim yang menjabat Ketua Pokja Pencalegan.

Pengembalian berkas caleg tersebut didasarkan pada hasil verifikasi administratif yang dilakukan KPU Jatim. Sebagian besar partai, tambah Wahyudi, tidak mampu memenuhi ketentuan kuota 30% caleg perempuan. Selain itu, ketentuan surat keterangan kesehatan dari dokter juga tidak dipenuhi banyak caleg.

Surat keterangan kesehatan tersebut didasarkan pada hasil general check up. ''Kekurangan paling fatal adalah banyak caleg tak memasukkan daftar kekayaan dan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Mungkin mereka menilai enteng persoalan ini, padahal persyaratan tersebut sangat penting,'' tuturnya.

Para caleg dan partai diberikan tempo hingga 19 Januari 2004 untuk memperbaiki dan mengembalikan daftar caleg ke KPU Jatim.

''Kami tunggu hingga pukul 24.00 tanggal 19 Januari. Kalau sampai meleset, ya terpaksa kami coret dari daftar caleg,'' tegasnya.

Diligalisir Kodam

Kemudian di Jabar, ditemukan kasus agak "unik". Yakni, untuk memenuhi syarat yang diajukan KPU, sejumlah caleg DPRD Jabar menyerahkan kopian ijazah yang dilegalisir Kodam III/Siliwangi. Mereka beralasan sekolah mereka telah bubar.

Demikian disampaikan anggota KPU Jabar, Memet A Hakim, kepada wartawan di kantor KPU Jabar, Jl Garut, Bandung, Senin (5/1).

Ijazah dengan legalisir Kodam tersebut merupakan salah satu kesalahan yang diketahui KPU Jabar setelah menyelesaikan penelitian terhadap syarat administratif caleg. Umumnya dari 12 persyaratan, para caleg tak bisa menyerahkannya secara lengkap.

Ia menjelaskan, legalisasi ijazah termasuk salah satu dari 12 syarat yang harus dipenuhi para caleg. Namun dari hasil penelitian syarat administratif, banyak para caleg yang tidak memenuhinya.

Beberapa caleg beralasan sekolah mereka telah bubar dan ijazah aslinya hilang. Sebagian dari mereka lantas berinisiatif menyerahkan kopian ijazah yang dilegalisir Kodam. "Jumlahnya kurang dari 10 orang," ujarnya.

Tentu saja kopian ijazah itu ditolak KPU. KPU hanya menerima keterangan mengenai ijazah dari 2 dinas, yakni dinas pendidikan untuk sekolah umum dan Departemen Agama untuk sekolah agama.

KPU Jabar akan menyerahkan temuannya tersebut kepada parpol masing-masing. Para caleg diberi waktu hingga 19 Januari untuk melengkapi persyaratannya. "Jika ada satu saja syarat yang tak terpenuhi otomatis caleg itu akan didiskualifikasikan," tandasnya.

Panggil Parpol

Ketua KPU Jateng Dra Fitriyah MA mengatakan, hari ini KPU memanggil para pemimpin 24 parpol untuk menerima penjelasan berbagai kekurangan itu. ''Setiap lima partai akan kami panggil mulai pukul 10.00. Oleh Tim Asistensi, yang meliputi anggota KPU dan kelompok kerja (pokja) penelitian persyaratan caleg, mereka diberitahu kekurangan persyaratan itu,'' ungkap dia.

Kemudian, semua kekurangan itu oleh setiap partai politik harus diperbaiki hingga 19 Januari mendatang.

''Pokoknya sebelum tanggal itu, partai politik bisa berkonsultasi lebih dari satu kali demi sempurnanya berkas persyaratan itu. Pengembalian berkas yang telah diperbaiki pun bisa susul-menyusul,'' ujarnya.

Dia menambahkan, bila selama jangka waktu perbaikan berkas caleg itu tidak diperbaiki, KPU akan mencoret daftar caleg yang syaratnya tidak lengkap tersebut.

KPU akan meneliti berkas yang telah diperbaiki itu pada 20-26 Januari mendatang. Kemudian menetapkan daftar caleg tetap pada 27 Januari dan mengumumkannya kepada masyarakat pada 28-29 Januari.

Fitriyah menduga, banyaknya kesalahan dalam pengisian persyaratan caleg antara lain karena partai politik tergesa-gesa saat mengajukan daftar caleg ke KPU. ''Kemarin kan batas akhir pengajuan daftar caleg ke KPU hingga 29 Desember 2003 pukul 24.00. Para pimpinan partai politik mengambil strategi yang penting daftar calegnya masuk dulu ke KPU daripada terkena pinalti tidak bisa mengikuti pemilihan umum lantaran daftar calegnya tidak ada,'' tutur dia.

Meski ditemukan banyak kekurangan, kata dia, hingga sekarang belum ada caleg yang pencalonannya digugurkan karena alasan tetap seperti umur di bawah 21 tahun. Anggota KPU Ida Budhiati SH menyebutkan, kesalahan pengisian berkas persyaratan setelah diinventarisasi dikelompokkan dalam 15 hal.

Kelimabelas permasalahan itu, yakni soal ijazah caleg yang belum dilegalisasi. Ada juga ijazah yang telah dilegalisasi, tetapi tidak sesuai dengan petunjuk. Misalnya perguruan tinggi swasta seharusnya dilegalisasi oleg Kopertis. Ada pula lulusan luar negeri (Mesir) yang belum dilegalisasi. ''Kalau seperti ini seharusnya yang melegalisasi Depag Pusat.''

Kemudian, dalam surat pernyataan kesediaan dicalonkan di daerah pemilihan dan nomor urut (formulir BB) ditemukan beberapa kekurangan. Yakni, belum diberi meterai, belum ditandatangani ketua atau sekretaris parpol, belum ditandatangani calon tersebut, belum distempel parpol, serta data daerah pemilihan dan nomor urut kosong.

Dalam formulir daftar riwayat hidup (BB-1), formulir cakap membaca dan menulis (BB-2), formulir setia pada Pancasila dan UUD 1945 (BB-3), dan formulir tidak menjadi anggota partai terlarang (BB-4), ditemukan alamat yang tidak sama antara alamat di kartu tanda anggota (KTA) partai dan KTP. Lalu, belum diberi meterai, belum ditandatangani oleh ketua/sekretaris parpol, belum ditandatangani caleg, dan belum distempel partai.

Dalam formulir tak dicabut hak pilihnya (BB-6) ditemukan permasalahan alamat tidak sama dengan kartu tanda anggota partai (KTA) atau KTP. Kalau yang dipakai alamat KTA, maka tanda tangan dan stempel PN harus sesuai dengan alamat KTA. Tanda tangan menggunakan cap bukan tanda tangan asli.

Formulir keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit yang diakui pemerintah (BB-7) banyak yang diberi stempel poliklinik/puskesmas. Dalam formulir keterangan sebagai pemilih dari panitia pemungutan suara (PPS) setempat (BB-8), tidak menggunakan stempel PPS setempat.

Selain kekurangan di atas, ditemukan pula banyak caleg yang tidak melampirkan KTA parpol ataupun menggunakan KTA parpol lama. Foto diri pun banyak yang belum mengumpulkan. Pengisian formulir daftar kekayaan yang seharusnya sesuai dengan KPKPN juga belum dilakukan.

Sementara itu Ketua KPU Jatim Aribowo menyatakan, penyempurnaan persyaratan caleg itu bisa saja dimanfaatkan para petinggi partai dan kadernya untuk memperbaiki calegnya. Maksudnya, jumlah caleg bisa ditambah atau dikurangi. Semua itu bergantung pada kebijakan tiap-tiap partai.

Aribowo mengemukakan, dalam tempo revisi itu, KPU Jatim memberikan kesempatan kepada manajemen tiap-tiap partai untuk mengubah nomor urut atau daerah pemilihan (DP) caleg. Yang penting, risiko politik berupa protes, ketidakpuasan, dan sebagainya diserahkan kepada tiap-tiap manajemen partai.

''Kami fleksibel saja. Yang penting, batas tempo dan persyaratannya dipenuhi,'' tegas Aribowo yang juga staf pengajar FISIP Unair itu.

Merespons tuntutan KPU Jatim agar Pemprov menambah anggaran untuk kepentingan kelancaran lembaga tersebut, Gubernur Imam Utomo menegaskan, Pemprov siap menambah anggaran KPU Jatim Rp 2 miliar.

''Yang penting KPU transparan menjabarkan sumber dan penggunaan anggaran yang telah dikelolanya,'' kata dia.

Dia menambahkan, selama ini Pemprov tak pernah mendapat laporan mengenai penggunaan anggaran KPU Jatim. Padahal, Pemprov telah mengucurkan anggaran Rp 1 miliar untuk KPU. Imam Utomo juga ingin tahu besar anggaran yang diterima KPU Jatim dari KPU Pusat.

''Yang diterima dari KPU Pusat itu berapa?'' ujar Imam Utomo. (G14,G17, dtc-78,64e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA