logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Berita Utama  
Line

KP2KKN: Tujuh Pos APBD Menyimpang

  • Dewan Terima Uang Cuma-cuma Rp 51,687 Juta

SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mengungkapkan adanya penyimpangan pengalokasian dan penggunaan dana APBD 2003 untuk DPRD Jateng.

Sedikitnya ada tujuh pos anggaran yang dinilai menyalahi Kepmendagri No 29/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 110/2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Selain dalam APBD 2003, dalam APBD 2004 juga disebutkan terdapat penyimpangan serupa. Bahkan, alokasi yang disediakan tidak ada perubahan. ''Beberapa waktu lalu kami menanyakan persoalan ini kepada DPRD Jateng melalui media masa. Ternyata hal itu tidak direspons dan setelah kami melihat Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Dewan, memang terjadi penyimpangan anggaran,'' ujar Ketua Divisi Investigasi dan Monitoring KP2KKN Jateng Boyamin seusai mengikuti deklarasi Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk di Semarang, kemarin.

Di antara pos yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan APBD adalah pos bantuan kegiatan khusus sebesar Rp 6 miliar. Sampai saat ini tidak ada kejelasan yang dimaksudkan dengan kegiatan khusus. Namun, dalam RASK DPRD Jateng disebutkan dana itu dibagikan kepada 100 anggota Dewan masing-masing menerima Rp 12,921 juta x 4 bulan.

Artinya, selama 2003 setiap anggota Dewan menerima uang cuma-cuma Rp 51.687.488 yang mereka terima dalam 4 bulan. Bila dana sebesar itu dikalikan 100 maka menjadi Rp 5,1 miliar lebih. Sisanya Rp 800 juta belum ada kejelasan.

''Ini penyimpangan besar karena pos anggarannya berbunyi kegiatan khusus tetapi dibagikan kepada semua anggota Dewan tanpa ada kegiatan,'' ungkap dia.

Selain itu, pos biaya pemilihan gubernur Rp 1,7 miliar, hingga kini belum ada pertanggungjawabannya. Juga honor Tim/Panitia DPRD. Seharusnya kedua pos ini masuk kegiatan khusus karena bukan kegiatan biasa. ''Ternyata anggaran tersebut dialokasikan tersendiri.''

Pembahasan dan Penetapan Perda yang dialokasikan Rp 4,254 miliar sebenarnya wajar dan bisa diterima. Namun, terjadi duplikasi anggaran dengan pos bantuan rapat-rapat Rp 186 juta dan bantuan transport paripurna Rp 560 juta. Padahal, setiap penetapan perda dilakukan melalui rapat paripurna.

Demikian juga biaya observasi dan aspirasi Rp 757 juta serta biaya rumah tangga Dewan Rp 4,4 miliar. Alokasi ini juga tumpang tindih dengan dana sarana khusus Rp 7,8 miliar.

Boyamin menambahkan, sejumlah pos tersebut menyalahi Keputusan Mendagri No 29/2002 dan PP No 110/2001. Meski Dewan mengetahui alokasi tersebut menyalahi aturan yang ada, dalam APBD 2004 masih dianggarkan.

''Semua alokasi itu juga terdapat di APBD tahun ini, kecuali pos anggaran pemilihan gubernur, honor Tim/Panitia DPRD, dan biaya pemberdayaan SDM,'' imbuhnya.

Tak Pernah Terima

Sementara itu, Ir Agung Guntoro MT, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng menyatakan, dirinya tidak pernah menerima dana Rp 12,9 juta. Apalagi disebutkan sampai empat kali menerima.

''Saya berani memastikan tidak pernah menerima uang sejumlah itu. Jangankan Rp 12 juta, 5 juta saja belum pernah,'' akunya.

Anggota FPDI-P itu menjelaskan, setiap pemakaian dana APBD selalu ada pertanggungjawabannya. Tidak mungkin anggaran Dewan dibagi-bagikan begitu saja. ''Namun, agar lebih jelas coba tanyakan kepada Komisi A karena biasanya alokasi Dewan dibahas di sana,'' tutur dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi A H Daromi Irdjas SH mengatakan, pihaknya belum bisa memberi penjelasan karena tidak mengetahui perincian penggunaan anggaran itu secara pasti. ''Kalau masalah ini saya harus membuka data. Saya ndak mau mengomentari bila belum melihat datanya,'' kata Daromi sembari mengatakan sebaiknya KP2KKN meminta konfirmasi langsung kepada pimpinan Dewan. (H1,G1-78e)

Pos APBD yang Dinilai Menyimpang

1. Biaya Kegiatan Khusus Rp 6.000.000.000 (100 x Rp 12.921.872 x 4 bulan)

2. Biaya Pembahasan dan Penetapan Perda Rp 4.254.000.000 (sudah ada pos bantuan rapat-rapat Rp 186 juga dan bantuan transport paripurna Rp 560 juta)

3. Biaya Observasi dan Aspirasi Rp 757.000.000

4. Biaya Rumah Tangga Dewan Rp 4.407.000.000 (Pada kedua pos di atas sudah ada dana sarana khusus Rp 7,849 miliar)

5. Biaya Pilgub Rp 1.700.000.000

6. Honor Tim/Panitia DPRD Rp 529.000.000 (harusnya masuk Biaya Kegiatan Khusus)

7. Biaya Pemberdayaan SDM DPRD Rp 980.000.000

sumber: KP2KKN Jateng


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA