logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Jual Ganja, Ketua RT Ditangkap

  • Disembunyikan di Celana Dalam

SEMARANG TENGAH- Seorang ketua RT di Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. Tersangka, Himawan Pribadi (45), warga Jl Aryamukti, RW 3 Pedurungan Lor, kini mendekam di tahanan Polsek Semarang Tengah. Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu paket ganja kering 15 gram. Namun, dia mengelak dikatakan sebagai pengedar.

Dia mengaku hanya mengonsumsi daun memabukkan itu, dan tidak pernah menjual narkoba kepada orang lain. Namun, pengakuan itu berbeda dari hasil penyelidikan polisi yang menyebutkan tersangka sering menjual ganja ke sejumlah kenalannya.

Dia menjual eceran dalam bentuk lintingan dengan harga Rp 10.000 per batang. ''Dia mulai dicurigai justru karena menjual ganja itu. Kalau dia membantah, itu haknya,'' kata Kanit Reskrim Iptu Romadhon.

Tersangka ditangkap Sabtu (3/1) sekitar pukul 01.00 di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi tidak mendapatkan barang bukti. Namun, beberapa anggota reserse curiga terhadap gerak-gerik dan mimik Himawan yang tampak gelisah.

Polisi pun memeriksa lebih lanjut dan menggeledah tubuh Himawan. Ternyata, dia menyembunyikan ganja di celana dalamnya. Dia pun tak bisa mengelak lagi.

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yakni memiliki dan menyimpan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Bungkam

Menurut polisi, Himawan ternyata sudah cukup lama mengenal narkoba. Saat masih duduk di bangku SMA, dia sudah mengisap ganja tetapi kemudian berhenti setelah berkeluarga. Dia mulai mencoba-coba mengonsumsi ''daun setan'' itu sejak 6 bulan lalu.

Lelaki berperawakan subur itu tidak bersedia menjelaskan alasan dirinya mulai memakai cimeng lagi. Saat ditanya wartawan di sela-sela pemeriksaan penyidik, Senin (5/1), dia lebih banyak bungkam dan hanya menjawab sepotong-sepotong.

Sebelumnya, kepada penyidik Himawan mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang teman lama.

Setiap kali transaksi, dia membeli satu paket seharga Rp 200.000 yang kemudian diolahnya dan dilinting satu demi satu untuk diisap.

Transaksi biasanya dilakukan di tempat tertentu yang sudah disepakati terlebih dahulu lewat telepon seluler.

Identitas pengedar teman tersangka tersebut sudah dikantongi polisi dan kini sedang dilacak. (G3-63k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA