
| Selasa, 6 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Caleg Lampirkan Surat Tidak SehatDEMAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, kemarin merampungkan penelitian tahap pertama untuk 369 berkas calon legislatif (caleg) dari 24 partai politik Demak peserta Pemilu 2004. Dalam waktu enam hari, 30 Desember - 5 Januari itu KPU menemui beberapa kejanggalan, seperti ijazah caleg yang meragukan. Anggota KPUD Demak M Debby Rizani ST menjelaskan, hampir 60% berkas persyaratan caleg sudah memenuhi syarat. Selebihnya, ada kekurangan di sana-sini. Debby mencontohkan, caleg dari alumnus pondok pesantren belum memahami benar soal legalitas ijazah yang dilampirkan. Bila ijazah itu dikeluarkan oleh pesantren, seharusnya disertai surat keterangan dari pesantren dan Depag. Debby mengemukakan, masalah ijazah pendidikan bagi caleg itu hampir mendekati 60%-70%. Persoalan lain, yaitu pengisian formulir BB-8 oleh caleg. Yaitu surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih dan dikeluarkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. Pada formulir itu, KPUD menemukan nomor urut caleg yang tercantum pada DP 5 dan nomor blok sensus banyak yang belum diisi caleg. Ada pula pengisian nama caleg di-tip-ex. ''Hal itu dinilai sangat meragukan karena dapat mengundang kerawanan/protes dari massa partai ke KPUD. Bila kami tidak teliti, maka persoalan itu bisa menjadi bom waktu,'' ujar anggota KPU yang lain, Hardiwinoto SE. Masih Nekat Meski ada aturannya, masih ada caleg yang nekat melampirkan surat keterangan tidak sehat dari dokter rumah sakit. Selain itu, sebagian partai belum sepenuhnya mengirim gambar partai berukuran 5 cm x 5 cm beserta nomor urutnya. Di samping itu, KPU mengharapkan caleg alumnus pesantren benar-benar belajar dan tamat pendidikan dalam kurun waktu tertentu di pesantren itu. Namun selama ini, anggota KPU belum menjumpai lampiran surat keterangan yang dimaksud. Terutama bagi sebagian caleg yang melampirkan ijazah pendidikan pesantren. Malah ada caleg yang sekadar melampirkan surat keterangan mengaji dari pesantren. ''Ada pula yang melampirkan fotokopi ijazah pesantren. Dan fotokopi itu cukup dilegalisasi oleh pesantren tempat caleg itu belajar. Memang ada beberapa caleg yang yang melampirkan itu, tapi Depag hanya sebatas mengetahui saja,'' ungkap dia. Sementara yang dimaksud KPU, pesantren itu harus diakui Depag dan sederajat dengan MA/SMA. Selain itu, caleg bersangkutan benar-benar lulusan pesantren itu dalam kurun waktu tertentu.(F2-84j) |