logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Ada yang Berijazah Secapa

SALATIGA - Sebagian besar dari 249 calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Salatiga mengantongi ijazah strata 1 (S1). Lalu, caleg yang menggunakan ijazah S2 delapan orang, SMU atau sederajat (89), D3 (18), dan D2 (3).

Namun, di antara mereka yang mengantongi ijazah SMU tersebut ada yang menggunakan ijazah sekolah calon perwira (secapa) dan kejar paket C masing-masing dua orang. Demikian ditandaskan anggota KPU Salatiga M Fauzi SAg MAg, Senin (5/1).

''Kami masih berkoordinasi dengan instansi yang berwenang berkaitan dengan dua caleg yang menggunakan ijazah secapa. Jadi, kami masih belum memutuskan apakah ijazah itu bisa dipergunakan atau tidak,'' kata dia.

Dia menerangkan, sekitar 90% berkas administrasi pengajuan caleg ke KPU Salatiga dari 24 parpol dikembalikan. Tipa-tiap parpol mempunyai waktu hingga 19 Januari mendatang untuk memperbaiki sekaligus melengkapi kekurangan administrasi caleg.

Namun, Fauzi meminta agar parpol mengirimkan berkasnya kembali paling lambat 14 Januari mendatang. ''Jika masih ada kekurangan lagi mereka punya waktu untuk memperbaikinya. Kalau dikembalikan tepat 19 Januari tentu tak punya waktu untuk perbaikan lagi,'' saran Fauzi.

Untuk membantu para caleg mengisi persyaratan, KPU membuka konsultasi gratis setiap hari.

Akan Konsultasi

Fauzi mengatakan, kedelapan caleg berijazah S2 tersebut yaitu Elizabeth Dwi Kurniasih SH MSi dan Drs Kasmun Saparaus MSi (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Kemudian, Ir Sri Suwartiningsih MSi (Partai Nasional Banteng Kemerdekaan), Drs Moch Fakhih MSi (Partai Bintang Reformasi), Urip Yudono MA (PDIP), Ny Rosa Darwati Manoppo SH MSi (Partai Golkar), Partai Bulan Bintang Ir Kuntohadi MM dan Dra Praptiningsih MSc dari PPP.

Menjawab soal keabsahan ijazah para caleg, Fauzi menyatakan belum tahu. Hingga kemarin KPU masih meneliti kelengkapan persyaratan tersebut. Bila ada yang meragukan, pihaknya akan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang menangani permasalahan tersebut. (A2-84e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA