
| Selasa, 6 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
66 Desa di Kendal Belum Lunas PBBKENDAL- Sedikitnya 66 atau 25% dari 265 desa di Kabupaten Kendal diketahui belum melunasi PBB. Angka tersebut terkuak dari hasil penyaluran dana alokasi umum (DAU ) Pemerintah Pusat, yang hingga Senin (5/1) belum tersalurkan seluruhnya. Padahal, DAU sebesar Rp 16 miliar tersebut seharusnya sudah diambil atau disalurkan ke masing-masing desa, pada tutup tahun anggaran akhir Desember lalu. Menurut informasi, dana yang belum diambil mencapai Rp 1,6 miliar atau 10 persen dari total DAU. Diperkirakan, desa-desa yang belum mengambil atau mendapat DAU yang diperuntukkan menunjang roda pemerintahan desa itu, karena terganjal Perda Nomor 15/2002. Di dalam perda itu diatur desa terkait memperoleh bantuan DAU jika telah melunasi PBB. ''DAU disalurkan melalui tiga tahap. Untuk tahap I dan II, seluruh desa sudah mengambil bantuan itu,'' papar Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kendal Edy Suparno SH, kemarin. Namun, pada penyaluran tahap ke III, sebanyak 25 persen dari 265 desa yang ada di Kabupaten Kendal, hingga kemarin masih belum mengambil dana bantuan itu Dia menambahkan, besar DAU yang diterima di setiap desa bervariasi, yaitu Rp 51 juta, Rp 53 juta, dan Rp 58 juta. Dana ini diperuntukkan untuk pembangunan fisik di desa, dan pembiayaan rutin (kebutuhan perkantoran dan honor pegawai) yang masing-masing mendapat penyaluran 50%. Pengawasan ''DAU tahap ke tiga masih ada yang belum tersalurkan ke sejumlah desa, karena desa terkait belum melunasi PBB. Pajak itu sudah dilunasi atau belum, baru diketahui pada akhir September lalu. Namun, tampaknya hingga kemarin desa-desa tersebut juga belum lunas PBB nya,'' kata Edy. Besaran dana dari DAU yang belum tersalurkan, lanjut dia masih tersimpan di 15 Badan Perkreditan Kecamatan (BKK) yang ada di Kabupaten Kendal. ''Sewaktu-waktu bantuan tersebut siap disalurkan.'' Edy menepis anggapan mengenai adanya kemungkinan pihak yang desa belum mampu membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) sebagai laporan penggunaan bantuan DAU, sehingga desa bersangkutan harus mendapat penundaan penyaluran bantuan tahap ke III. ''SPj dari seluruh desa sudah kami terima, silakan diperiksa. Kendati untuk penggunaan dana menjadi wewenang desa terkait, namun kami tetap melakukan pengawasan. Yaitu melalui tim monitoring dari kecamatan dan kabupaten. Selain itu, penggunaan dana juga harus mengacu pada pedoman pelaksanaan kerja yang dikeluarkan bupati.'' (G15-73) |