
| Selasa, 6 Januari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Culik Anak, Mantan Suami Dilaporkan ke PoldaSEMARANG -Karena anaknya tak kunjung dipulangkan dari Amerika, sejak Juli 2003 Normala Dewi (32), warga Jalan Kemuning, Plamongansari, Pedurungan, mengadu ke Polda Jateng. Maksudnya, agar anak pertamanya, Rabeai Taufick Al Masri (6), yang kini tinggal di Orlando, AS, bersama mantan suaminya Al (59) bisa kembali ke pangkuan. Normala menuturkan Rabeai kini berada di Orlando bersama mantan suaminya Al, warga Lebanon yang berstatus warga negara AS. Di Jepara, Al memiliki sebuah perusahaan mebel. Dia menikah di bawah tangan dengan Al pada tahun 1996. Ketika usia kandungan anak pertamanya enam bulan dia berpisah dari Al. Dia sendirian membesarkan Rabeai hingga enam tahun. Pada 21 Juli 2003 kasus rumit itu menimpa dia. Saat itu Al meminta izin membawa Rabeai ke AS dan Lebanon. Tanpa curiga dia merelakan sang anak bertemu pengusaha mebel itu. Dia pun mengantar sampai ke Bandara Ahmad Yani. ''Saat itu dia berjanji mengembalikan anak saya pada 12 Agustus 2003. Saya tunggu-tunggu tidak ada kabar berita sampai 20 Agustus 2003,'' kata pengusaha mebel itu. Suatu ketika dia menerima kabar dari Al dan tak diperbolehkan berkomunikasi dengan Rabeai. Namun dia tetap berupaya keras menghubungi anak pertamanya. Dia mendapat kesempatan berkomunikasi lewat telepon seluler dengan Rabeai pada 10 September. Kebetulan saat itu hari ulang tahun Rabeai. ''Baru tiga kata komunikasi terputus. Saya mendengar anak saya berteriak minta tolong dan tiba-tiba hp-nya seperti terjatuh. Sejak saat itu saya tidak lagi diperbolehkan menghubungi anak saya,'' katanya. Berbagai upaya telah dia lakukan. Dia menghubungi kantor Interpol di Jakarta dan melapor ke Polda Jateng. Interpol AS mendatangi Al dan meminta keterangan. Menurut keterangan petugas Interpol AS kepadanya, Al beralibi mengenai proses pengasuhan sang anak. ''Menurut pendapat dia kala itu, katanya, cara mengasuh saya tidak benar dan tidak sesuai dengan harapannya. Karena itu Rabeai dia bawa ke AS,'' katanya. Paspor AS Meski mendatangi ke rumah Al, petugas Interpol AS tidak bisa menangkap. Sebab, sangkaan belum jelas dan BAP pemeriksaan Polda Jateng belum kelar. Yang lebih pokok, ternyata Rabeai telah didaftarkan sebagai warga AS sesuai dengan paspornya sejak 1999. ''Sudah tentu AS akan melindungi warga negaranya. Tidak gampang meminta anak saya kembali ke Indonesia,'' katanya. Kini dia melaporkan mantan suaminya ke Polda lewat tindak pidana melanggar Pasal 330 KUHP tentang mencabut hak orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah. Bila terbukti, tersangka bisa dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda. Karena itu dia berharap Al bersedia mengembalikan Rabeai. Bila tidak, dia siap dengan segala kemungkinan terburuk, salah satunya melalui persidangan perdata di Orlando. ''Saya akan kejar terus bagaimana caranya anak saya bisa saya dapatkan lagi. Masa ketika kecil anak saya pelihara, sudah besar kok mau diambil begitu saja,'' katanya.(G5-73g) |