logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Sales Cat Dituntut 15 Bulan Penjara

SEMARANG -Usianya masih muda, wajahnya cukup ganteng, tetapi kelakuannya tidak patut ditiru. Dia adalah Ardi Aryanto (22), warga Soditan, Lasem, Rembang. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eko Suwarni SH, dia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakin Daryono SH di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin, dituntut hukuman 15 bulan penjara.

Dia duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja, yakni PT Warna Agung, perusahaan cat yang beralamat di Jalan Anjasmoro I senilai Rp 55,6 juta. Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan terdakwa untuk berfoya-foya dan untuk biayai hidup sehari-hari.

Bukti yang terungkap selama persidangan, antara lain 12 lembar fotokopi nota tagihan yang digunakan Ardi untuk menarik uang dari para korban. Yakni para pemilik toko besi dan bahan bangunan di wilayah Magelang, Cilacap, dan Gombong, Kebumen.

Terdakwa mulai bekerja di PT tersebut sejak dua tahun silam. Dia ditempatkan di bagian pemasaran, yang antara lain bertugas menarik tagihan dari toko-toko di beberapa kabupaten di Jawa Tengah bagian selatan. Hingga akhir 2002, kinerjanya tampak baik-baik saja dan tidak pernah berbuat macam-macam.

Namun, memasuki tahun 2003 dia mulai berulah. Tanpa sepengetahuan pimpinannya, Ardi memfotokopi nota asli, lalu digunakan untuk menarik tagihan dari para pemilik toko.

Pada awalnya dia mencoba menarik tagihan dalam jumlah yang tidak begitu besar, yakni Rp 200.000-Rp 300.000. Karena tidak ketahuan, dia ketagihan dan semakin sering menggandakan nota-nota serupa dengan nilai yang semakin besar.

Dia mengaku sangat boros, sehingga uang hasil kejahatan itu cepat habis. Selain itu, untuk belanja berbagai macam barang dan pakaian.

Perbuatannya terbongkar ketika sales lain dari PT tersebut menagih dengan memakai nota asli ke beberapa toko di Magelang, Cilacap, dan Gombong. Para pemilik toko enggan menyerahkan uang, karena sebelumnya mereka sudah ditagih oleh Ardi.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan yang kemudian meminta keterangan pada terdakwa. Semula Ardi mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti dan pengakuan dari pemilik toko, dia tak bisa membantah lagi. Lelaki itu kemudian diserahkan ke polisi pada 30 September 2003 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan perusahaan dan uangnya telah digunakan. Adapun yang meringankan, dalam persidangan bersikap sopan dan masih berusia muda.(G2-45k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA