logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Caleg PDI-P Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu

  • Masih Menjadi Anggota DPRD Kota

SEMARANG - Seorang calon anggota legislatif dari PDI-P Kota dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena melampirkan fotokopi ijazah yang diragukan keabsahannya dalam pengajuan caleg DPRD Kota. Dia diduga tidak mendapatkannya dengan cara yang benar dua ijazah ujian persamaaan setingkat SLTP dan SLTA.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Suara Merdeka, caleg tersebut saat ini sebagai anggota DPRD Kota dari FPDI-P. Dia pada Pemilu 2004 ini mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan (DP) IV atau Semarang 4, yakni Kecamatan Candisari dan Tembalang.

Divisi Pendaftaran Peserta Pemilu dan Pencalonan Legislatif KPU Kota Nurul Akhmad SH MH yang ditanya mengenai hal itu menyatakan, laporan yang masuk ke pihaknya sudah ditindaklanjuti. Yakni dengan menyampaikan laporan dari masyarakat tersebut ke Panwas Pemilu. ''Sebab, selanjutnya itu merupakan kewenangan Panwas Pemilu untuk melakukan penyelidikan,'' kata dia di kantor KPU Kota kawasan Tugu Muda, Senin (5/1).

Dia mengatakan, pengaduan tersebut sebenarnya sudah datang sejak beberapa hari lalu. Karena identitas pelapor belum jelas, pihaknya belum berani bertindak jauh. ''Namun, tadi (kemarin-Red) yang melaporkan datang lagi dengan beberapa rekannya dan melampirkan fotokopi KTP, sehingga kami berani melangkah lebih jauh.''

Merupakan Syarat

Dia mengungkapkan, pengaduan itu menyangkut salah satu syarat caleg, yakni serendah-rendahnya berpendidikan SLTA atau sederajat. Syarat yang diajukan calon sebenarnya memenuhi ketentuan normatif dan administrasi, sebab ada wujudnya.

Namun, lanjut dia, karena ada pengaduan, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas proses mendapatkan syarat itu. Jika penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran, persyaratan yang diajukan menjadi tidak sah. ''Sebab, proses pemenuhan persyaratan dilatarbelakangi oleh sesuatu yang salah.''

Ketua DPC PDI-P Kota H Sriyono SSos yang dimintai konfirmasi mengaku belum menerima pengaduan secara tertulis mengenai hal itu.

''Namun, kalau lisan satu atau dua orang pernah mengatakan pada saya. Saya juga baru tahu tadi (kemarin-Red),'' ujarnya.

Soal respons selanjutnya, pihaknya menyerahkan pada KPU dan Panwas Pemilu yang dianggap lebih berwenang. Namun, dia juga ada rencana untuk menemui caleg yang dipermasalahkan tersebut. ''Tetapi waktunya belum saya tentukan.''

Menurut dia, jika memang terbukti tidak memenuhi syarat, harus menaati ketentuan yang ada. ''Kami ikut pemilu sesuai dengan UU. Kalau tidak sesuai, demi nama baik partai, harus ditarik (pencalonannya-Red). Tetapi harus ada bukti konkret dari dinas terkait,'' tandas Sriyono.

Secara terpisah, anggota Panwas Pemilu Kota Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah meminta dua staf sekretariat Panwas untuk mengecek kebenaran ijazah caleg yang dipermasalahkan itu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. ''Namun dinas itu menjanjikan bisa ke sana lagi besok (hari ini-Red). Sebab, berkasnya sedang dicari.''

Dia menegaskan, dalam hal ini Panwas Pemilu tidak akan gegabah. Dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran, akan melakukan pengecekan terlebih dulu sebelum membuat suatu kesimpulan. (G7-45k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA