logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Karangan Khas  
Line

Langit Hukum Masih Mendung

Oleh: Naswar Teguh

MENCERMATI perjalanan hukum selama berdirinya negara ini memang sangat tragis dan memilukan. Betapa banyak peristiwa hukum di negeri ini yang secara faktual telah meletakkan hukum di bawah subordinasi kekuasaan. Hukum tidak pernah bisa merdeka dan independen untuk menjustifikasi kekuasaan ketika ia menemukan bahwa kekuasaan telah bersalah. Akhirnya, hukum tidak lebih dari sekadar instrumen untuk merebut dan melanggengkan kekuasaan.

Kondisi hukum ini kita bisa disaksikan sejak pemerintahan Orde Lama (Soekarno), khususnya pada masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini terkenal adagium "politik adalah panglima" yang senantiasa menunggangi hukum. Beberapa produk hukum tersebut, misalnya, dapat kita temukan dalam PP No 13/1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai, Keppres RI No 129/1961 tentang Penolakan Pengakuan Partai-Partai yang tidak Memenuhi PP No 13/1960, dan Keppres No 440/1961 tentang Pengakuan Partai-Partai yang Memenuhi PP No 13/1960.

Semua produk hukum tersebut tidak Iain merupakan "pengebirian" peran partai politik yang bersebrangan dengan Soekarno pada saat itu.

Kondisi yang tidak jauh berbeda ketika hukum memasuki masa Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Hukum kembali menjadi instrumen untuk melibas lawan-lawan politik Soeharto. Undang-Undang Subversif (UU No 11/PNPS/Tahun 1966) benar-benar menjadi momok bagi sebagian orang yang bersuara miring terhadap Soeharto pada saat itu. Kekuasaan yudikatif (hakim dan jaksa agung) menjadi kehilangan independensinya, karena secara administrartif dan finansial, semua hakim di lingkungan peradilan berada dalam kendali eksekutif. Pada saat itu sangat langka menemukan hakim yang berani mengambil sikap yang berbeda dari pemerintah.

Dalam dunia pers, misalnya, kasus majalah Tempo mungkin menjadi kasus yang paling kontroversial dalam hal ini. Betapa sebuah keputusan menteri penerangan pada saat itu dapat menganulir keputusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kekusaan pemerintahan yang sedemikian besar itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga istana. Selama lebih dari 32 tahun Orde Baru berkuasa, hukum telah menjadi instrumen untuk memperkaya kekuasaan. Dominasi para "konglomerat hitam" yang mengitari istana ketika itu telah melahirkan sejumlah produk hukum yang justru melegalisasi praktik-praktik KKN dan monopoli bisnis keluarga Soeharto.

Di bidang ekonomi, misalnya, betapa banyak keppres yang melegalisasi praktik-praktik monopolistik. Kasus-kasus seperti monopoli cengkih yang menyengsarakan petani, proyek jalan tol yang terlaksana tanpa tender yang fair, mobil Timor yang kontroversial, hingga pada kasus ruilslag tanah Bulog yang melibatkan Tomy, putra bungsu Soeharto, telah menjadi fakta sejarah betapa hukum pada masa itu telah menjadi instrumen untuk memperkaya kekuasaan. Karena itu, jika pada masa Orde Lama politik adalah panglima, pada masa ini ekonomi menjadi panglimanya.

Krusial

Memasuki Orde Reformasi setelah 1998, sebenarnya merupakan momen krusial bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini. Pada saat itu hampir seluruh bangsa Indonesia telah sepakat bahwa tegaknya supremasi hukum menjadi prasyarat mendasar bagi terwujudnya model masyarakat madani yang egaliter dan demokratis.

Dicabutnya beberapa aturan yang tidak sejalan dengan semangat reformasi serta kemunculan gagasan amandemen konstitusi, telah memunculkan secercah harapan bagi tegaknya supremasi hukum.

Namun sejenak kemudian, rakyat kembali dipertontonkan oleh "drama peradilan" mantan presiden Soeharto. Kasus ini menjadi sangat krusial, karena dipandang sebagai titik balik reformasi hukum, sekaligus barometer penegakan hukum pascasuksesi 1998.

Independensi dunia peradilan benar-benar teruji ketika harus mengadili mantan penguasa Orde Baru tersebut, hingga akhirnya rakyat dibuat kecewa ketika hakim harus memutuskan menunda kasus ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Setelah tiga rezim kekuasaan berganti, bagaimanakah nasib hukum hari ini? Di pengujung tahun 2003 ini ada beberapa catatan yang dapat diberikan. Pertama, pada satu sisi hukum tampaknya mulai membatasi "tabiat kekuasaan", namun pada sisi lain hukum seolah-olah tidak berdaya ketika berhadapan dengan skandal kekuasaan yang melahirkannya.

Tengoklah bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah korupsi di negeri ini. Sejak UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001, efektif berlaku dua tahun lalu, hingga terbentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang kontroversial, tidak ada satu pun kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan dapat diselesaikan. Kita melihat hukum seolah-olah pincang ketika harus membereskan kasus Bulog yang melibatkan Akbar Tanjung, Ketua DPR yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat ini.

Atau bagaimana misalnya kekuasaan bisa menjelaskan, ketika Presiden Megawati seolah-olah mendiamkan MA Rahman, Jaksa Agung saat ini, yang jelas jelas terindikasi pidana.

Kedua, jika dicermati ikhtiar di atas masih pada batas semangat melahirkan hukum (making law). Namun, kita seolah-olah kehiilangan semangat untuk menegakkannya. Lahirnya beberapa produk hukum strategis seperti amandemen konstitusi sebanyak empat kali yang diikuti pembentukan Mahkamah Konstitusi, UU Advokat yang alot, UU Terorisme, UU Haki, UU Money Laundring, amandemen KUHP, serta UU Ketenagakerjaan yang kontroversial, menunjukkan betapa pemerintah dan DPR sangat poduktif dalam hal ini. Namun sekali lagi, penegakan hukum masih sangat memprihatinkan.

Dalam bidang HAM, misalnya, kita sama sekali tidak mengetahui logika yang mendasari para wakil rakyat ketika memutuskan kasus Trisakti dan kasus Semanggi I-II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Ketiga, man behind the gun. Siapa yang menggenggam hukum? Realitas penegakan hukum selama tiga rezim berganti menimbulkan sintesis hukum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat terkait dengan konstalasi politik yang terbentuk.

Konfigurasi politik pada tahun 2003, tidak memungkinkan untuk melakukan penegakan hukum secara gradual. Disparitas perolehan suara parta politik yang tidak terlalu signifikan, menyebabkan dominasi tawar-menawar kekuatan politik dalam penegakan hukum menjadi sangat besar, bahkan mengesampingkan substansi proses hukum. Dalam kasus Akbar Tanjung, misalnya, nuansa ini terlihat sangat jelas.

Ketinggalan

Lalu bagaimanakah prospek hukum tahun 2004? Menurut penulis ada beberapa catatan yang dapat diproyeksikan. Pertama, sorotan publik terhadap persoalan kualitas penegak hukum. Dibandingkan dengan negara jiran se-ASEAN, kita sangat ketinggalan dalam hal ini. Padahal, dicanangkannya perdagangan bebas ASEAN-AFTA 2003 tidak saja menjadi peluang bagi investasi asing, tetapi sekaligus membuka peluang kejahatan transnasional (antar negara).

Kecanggihan teknologi di balik kasus-kasus kejahatan perbankan selama ini mengindikasikan bahwa kejahatan transnasional dengan teknologi mutakhir akan tetap marak terjadi pada tahun 2004. Lemahnya sistem pengawasan yang menjadi ciri khas birokrasi menjadikan negeri ini sebagai lahan bagi kejahatan kerah putih.

Kedua, isu konsistensi penegakan hukum. Tahun 2004 akan menjadi tahun ujian bagi lembaga-lembaga hukum yang sudah terinstitusionalisasi pada tahun sebelumnya (2003). Ekskalasi kriminalitas pada tahun 2004 yang semakin meningkat, kondisi ekonomi makro yang belum sepenuhnya membaik, dan ekses politik dari pemilu yang unpredictable, menjadikan persoalan penegakan hukum menjadi isu sentral tahun 2004.

Pada level nasional, institusi-institusi hukum seperti Mahkamah Konstitusi ataupun Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan diuji kredibilitasnya. Di tengah-tengah tekanan politik yang demikian kuat, mampukah lembaga/ komisi ini mengemban amanah reformasi hukum yang selama ini berhenti bergulir. Dalam konteks ini, diperlukan sikap kritis masyarakat untuk mengawasi kinerja lembaga/ komisi tersebut.

Ketiga, analisis penulis pada poin ke-3 (man behind the gun) di atas tampaknya dapat dijadikan referensi untuk memproyeksikan kondisi hukum pada tahun 2004.

Seluruh bangsa ini akan menantikan hasil pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Bagaimanakah prospek penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2004, menurut penulis akan sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan nasional (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang dilahirkan oleh Pemilu 2004.

Telah menjadi aksioma, supremasi hukum di negeri ini hanya akan tegak pada kepemimpinan nasional yang berkualitas dan berani menegakan keadilan.

Namun, seberapa prospek pemilu kali ini melahirkan tipikal kepemimpinan nasional seperti itu? Saya kira analisis yang dikemukakan oleh pengamat politik dari UGM Riswanda Imawan beberapa waktu lalu di harian ini bahwa sebagian besar peserta pemilu kali ini akan di dominasi oleh partai "Orde Baru", patut menjadi kekhawatiran kita semua.

Daftar caleg yang diajukan oleh partai-partai besar peserta pemilu juga masih didominasi wajah lama dan tersebar di beberapa daerah pemilihan dengan nomor urut atas. Hal ini berarti kita jangan terlalu banyak berharap penegakan hukum akan membaik pada tahun depan. (18c)

-Naswar Teguh SH,praktisi hukum; alumnus Human Right Program, Intitute International Human Right, Strasbourg, Prancis


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA