
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Handy Wijaya Dikhawatirkan Ganti Muka
KUDUS-Mantan anggota Tim Uang Palsu Mabes Polri, Handy Wijaya SE, diperkirakan bersembunyi di Bali. Buronan itu kemungkinan telah melakukan bedah plastik. "Untuk ngumpet di Bali dan operasi plastik di wajahnya sangat mungkin dan mudah dilakukan Handy Wijaya. Sebab, dia memiliki cukup dana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Purwadi SH di ruang kerjanya, kemarin. Dugaan Handy mengoperasi wajahnya, kata dia, muncul setelah kejaksaan mempelajari kasus tersangka pembunuh bos PT Asaba Jakarta. "Kenyataannya buronan tersangka kejahatan berganti wajah benar-benar sudah ada di sini. Jadi tak tertutup kemungkinan Hady mengikuti jejak itu," ujar dia. Kejaksaan Agung memperpanjang surat cekal untuk terhukum per 1 Oktober 2003. Buronan itu dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan Rp 1,3 miliar milik Pura Group Kudus. Perusahaan itu menjanjikan Rp 100 juta bagi orang yang berhasil menangkap Handy. Dalam keputusan kasasi MA menghukum dia tiga setengah tahun penjara. Pria berumur 41 tahun, yang kali terakhir tinggal di kompleks mewah Perumahan Puncak Dieng II-3 Nomor 11 Malang, Jatim, itu leluasa menilap duit perusahaan. Sebab, waktu itu dia menjabat Direktur Keuangan Pura Group. Ganti KTP Purwadi menyatakan selain mengubah tampilan wajah dengan bedah plastik sangat mungkin Handy Wijaya mengubah identitas. "Memberikan data palsu ke aparat keamanan di tempat persembunyian wajar dilakukan penjahat," ucap dia. Dia juga memperoleh informasi dalam pelarian di Bali Handy tetap beraktivitas sehari-hari. Jadi tidak melulu bersembunyi. "Kami mendengar dia mempunyai kegiatan bisnis di sana." Pelacakan terhadap buronan itu diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hasbih SH dan jaksa Hulman Napitupulu SH. "Keduanya sudah dua kali menggerebek Handy di rumahnya di Malang. Tetapi nihil. Hanya ada anggota keluarganya yang mengaku tak mengetahui keberadaan Handy," ujar dia. Menurut catatan Polres Kudus, Juni 2002 Handy menghilang setelah dilepas Kepala Rumah Tahanan Kudus Sudwi Haryatmo pada 26 Desember 2001. Saat itu dia mendekam di rumah tahanan karena menjalani vonis hakim Pengadilan Negeri Kudus. Sudwi, yang kini telah pindah dinas ke Rumah Tahanan Ambarawa, beralasan penolakan kasasi MA yang dikirim lewat faksimile terlambat tiba. Pemberitahuan lewat faksimile dan telepon dari Kantor Direktur Pidana MA tak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penahanan. Di samping cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen MA, sebelumnya Polres Kudus dua kali memasukkan Handy dalam daftar pencarian orang. Pertama dikeluarkan setelah masa penahanan dia dalam proses penyidikan habis. Dia menghilang begitu dilepas. Padahal, polisi waktu itu harus bersusah payah mengejar dia hingga Jakarta dan meringkusnya di sebuah hotel di kawasan Tanahabang. Kali kedua Handy dikeluarkan setelah menghilang karena dilepas kepala rumah tahanan. (yit-49g) |