
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Gombloh Divonis 10 Tahun
TEGAL - Munarto (44) atau Gombloh, kemarin, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal. Wajah pengedar narkoba itu hampir tak memperlihatkan ekspresi saat mendengar vonis. Majelis memberikan waktu tujuh hari pada dia untuk menerima atau mengajukan banding. Keputusan itu tiga tahun lebih lama ketimbang tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa Mulyoto SH menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Gombloh ditangkap aparat Polresta Tegal, 14 Agustus 2003. Itu beberapa hari setelah aparat Direktorat Narkoba Polda Jateng menggerebek Diskotek Zodiak Kota Tegal. Dalam penggerebekan, 41 pengunjung dites urine di tempat itu dan diangkut ke Mapolda. Gombloh menjadi target operasi karena sering menjual ekstasi ke pengunjung diskotek tersebut. Saat tertangkap di kompleks Pelabuhan Tegal, warga Kelurahan Randugunting itu membawa sejumlah pil terlarang. Sopan Yang memberatkan terpidana, kata Moerino SH, terpidana pernah dihukum. Selain itu, sejumlah saksi termasuk anggota DPRD Jateng Drs Sudiarto Saka (dipanggil Cao) dalam sidang mengaku membeli pil setan itu. Cao saat ini masih menjalani hukuman karena terbukti menelan pil haram saat ditangkap dalam penggerebekan di Diskotek Zodiak. Yang meringankan, selama persidangan Gombloh bersikap sopan dan tidak berbelit-belit menjawab pertanyaan. Selain harus menjalani hukuman dalam kasus narkoba, Gombloh terancam menghadapi tuntutan kasus lain. Yakni, penyimpanan senjata api. Senjata terlarang beserta beberapa butir peluru itu di sita aparat Polresta Tegal saat penggeledahan di rumah terhukum di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Randugunting.(aj-58g) |