
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Tangkap Penjambret, Temukan GanjaPEKALONGAN-Dua lelaki yang ditengarai sering menjambret di jalan raya wilayah Kota Pekalongan berhasil dibekuk petugas Polres Pekalongan, kemarin. Keduanya adalah Syaefudin (21) warga Pringlangu dan Dedi Setiawan (23) warga Medono, Kota Pekalongan. "Dari hasil penggerebekan di rumah Dedi Setiawan, petugas Reskrim juga menemukan 15 bungkus ganja kering siap pakai," kata Kapolres Pekalongan AKBP Drs Ady Suyanto ketika ditemui di Mapolres, kemarin. Menurut Kapolres, penemuan 15 bungkus ganja itu diawali tindak kriminal yang dilakukan Dedi bersama Syaefudin. Ketika itu, keduanya dilaporkan menjambret Hj Nurhayati yang sedang naik kendaraan melewati Jalan Raya Bina Griya, Jumat (2/1) sekitar pukul 13.00. Dari hasil kejahatan tersebut, mereka mendapatkan hp dan uang tunai Rp 310.000 dalam tas kecil yang digantungkan pada stang motor. Dari atas sepeda motor kedua tersangka menyambar tas korban kemudian tancap gas ke timur. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut mengaku sudah mengetahui identitas penjahat tersebut, karena sudah banyak laporan dari korban lain yang diterima menyebutkan ciri yang sama. Dari data yang disampaikan korban, polisi segera mendatangi rumah Syaefudin. Di rumah itu, polisi menemukan barang bukti hp milik korban dan hp lain yang dibeli dari uang kejahatan. Dengan adanya barang bukti tersebut, polisi tak kesulitan menangkap tersangka dan menahan di Mapolres. Berpakaian Preman Dari hasil pemeriksaan sementara, Syaefudin mengaku menjambret bersama Dedi Setiawan. Polisi berpakaian preman segera menggerebek Dedi di rumahnya. Lelaki yang menjadi target operasi dalam kasus narkoba itu dengan mudah ditangkap. Dari penggeledahan di rumah Dedi, polisi menemukan 15 bungkus ganja kering siap dipakai. Ganja tersebut, menurut tersangka memang miliknya untuk digunakan sendiri. Menurut Kapolres, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan bila memungkinkan dan ditemukan bukti akan diungkap pula jaringan lain. "Tunggu saja, kami masih akan mengejar pelaku lain," katanya. Mereka selain dapat dijerat pasal kejahatan dengan kekerasan, juga pasal 78 ayat 1 UU 22/1997 tentang narkotik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.(A15-34s) |