
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Gelapkan Uang Asuransi Pengusaha DitangkapPEMALANG - Pengusaha toko perhiasan emas, Yuni Yulianawati warga Tersana, Brebes, ditahan di Mapolres Pemalang. Dia dilaporkan menggelapkan uang asuransi Rp 100 juta. Dia ditahan sejak 31 Desember dan kemarin masih diperiksa. Kasat Reskrim AKP Kamsah Bessy menyatakan pemilik toko perhiasan itu ditahan dan diperiksa. Dia menyatakan sanggup mengembalikan uang dan meminta penangguhan penahanan. Kasus itu berawal ketika Januari 2003 tersangka menawarkan produk asuransi jiwa dari PT AAL Indonesia di Brebes kepada Sintawati (50), warga Randudongkal, Pemalang. Korban setuju dan membayar premi Rp 106.112.000. Tersangka menerima tunai uang tersebut dan katanya akan segera menyetorkan ke asuransi bersangkutan. Namun setelah enam bulan berlalu korban mengecek ke kantor asuransi ternyata simpanan uang premi hanya Rp 6.012.000. Adapun Rp 100 juta diduga digelapkan. Karena itu korban melapor ke polisi. Dalam penyelesaian kasus itu tersangka mengembalikan uang Rp 25 juta. Sisanya Rp 75 juta akan dikembalikan dengan cara mencicil. Tersangka Yuni Yulianawati menjelaskan kasus itu. Sebab, kata dia, persoalannya akan diselesaikan secara musyawarah dengan korban. Dia juga sedang mengajukan penangguhan penahanan ke Polres. (sf-58g) |