logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Tak Ada yang Lengkap 100 %

PURWOKERTO-KPU Banyumas, Senin (5/1) menyerahkan kembali berkas persyaratan calon anggota legislatif (caleg) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2004 untuk dilengkapi. Dari 409 caleg yang diajukan 23 parpol, tak ada satu pun caleg yang berkasnya lengkap 100%.

''Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Banyumas, setiap caleg yang diajukan ada berkas yang harus diperbaiki atau dilengkapi. Tak ada caleg yang 100% berkasnya lengkap,'' kata Diana Tambunan, anggota KPU Banyumas Divisi Pendaftaran Pemilih, Peserta Pemilu dan Pencalonan, kemarin.

Setiap caleg harus melengkapi 12 berkas persyaratan. Dari 409 caleg yang diajukan parpol, KPU telah memverifikasi 4.908 buah berkas. Dari jumlah sebanyak itu ada 639 berkas yang harus diperbaiki atau belum lengkap.

Berkas yang harus dilengkapi lagi itu, Senin kemarin diserahkan KPU Banyumas kepada pimpinan parpol setempat.

Kepada para pimpinan parpol diberi waktu untuk melengkapi atau memperbaiki berkas yang kurang.

Diverifikasi KPU

Dari beberapa persyaratan yang disertakan para caleg, ada yang harus diverifikasi KPU Banyumas kepada instansi lain, terutama menyangkut syarat pendidikan caleg yang minimal adalah SMU atau sederajat. Ada 15 fotokopi ijazah yang harus diverifikasi dengan pihak Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyumas.

Menyangkut soal syarat pendidikan itu, katanya, ada beberapa caleg yang masih dipertanyakan. Sebab ada yang hanya berupa surat keterangan menjadi santri di pondok pesantren enam tahun, tanpa ada legalisasi dari kantor Depag di mana keterangan itu dibuat yang menyatakan pendidikan itu setara dengan SMU. Ada juga yang fotokopi ijazahnya belum dilegalisasi.

Di samping itu, ada pula fotokopi ijazah yang harus di cek KPU Banyumas kepada instansi di luar Banyumas. Sebab, ada masukan dari masyarakat ijazah caleg yang bersangkutan diragukan keasliannya.

Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, jelasnya, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi atau diperbaiki itu harus sudah dikembalikan lagi ke KPU paling lambat pada 19 Januari mendatang.

Di samping melengkapi berkas, bagi parpol yang jumlah caleg perempuannya belum memenuhi kuota 30% harus memenuhi kuota itu. Dari 23 parpol peserta pemilu di Kabupaten Banyumas, hanya sembilan parpol yang jumlah calegnya telah memenuhi 30% kuota perempuan.

Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PDI-P, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Persatuan Daerah, Partai Patriot Pancasila, Partai Pesatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, PNI Marhaeinisme.

''Parpol hanya boleh menambah jumlah caleg perempuan untuk bisa memenuhi kuota. Mengubah nomor urut atau mengganti caleg sepanjang tidak menambah kuota laki-laki masih bisa dilakukan. Perubahan nomor urut dan penggantian caleg bukan urusan KPU melainkan urusan internal partai,'' tandasnya.(G23-34s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA