
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Tak Lengkap, 249 Berkas Caleg DikembalikanPURBALINGGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan 249 berkas calon legislatif dari 22 partai karena tidak lengkap, Senin (5/1). Berkas dikembalikan, kata Ketua KPU Gani Hadi Susilo, antara lain karena tak dilengkapi fotokopi KTP atau KTA, sebagian tidak diisi, ijazah tidak memenuhi syarat, tidak diberi meterai atau stempel. ''Ada juga yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Juga ada yang tak menyerahkan blangko dari KPKN mengenai daftar kekayaan. Berkas yang kami kembalikan ke partai harus dilengkapi lagi. Kami tunggu pengembalian berkas paling lambat Senin (19/1),'' kata dia, kemarin. Menurut hasil penelitian berkas tahap pertama, calon yang masuk 304 orang, 242 laki-laki (80%) dan 62 perempuan (20%). Formulir yang memenuhi syarat 55 (18%), sedangkan yang tak memenuhi 249 (82%). Tiga calon tidak memasukkan satu pun berkas, yaitu seorang dari PIB dan dua orang dari PKPB. ''Mereka tidak menyerahkan berkas apa pun, termasuk satu berkas sebagai syarat minimal. Yakni, surat pernyataan siap menjadi calon. Hanya lima dari 22 partai di Purbalingga yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%, yaitu PBB, PPDI, PKB, PKS, dan Partai Patriot Pancasila.'' Cukup banyak partai dikembalikan semua berkas calonnya. Yaitu, Partai Merdeka (14 orang), PPP (21), Partai PIB (empat), PNBK (tiga), Partai Demokrat (delapan), PKPI (sembilan), PPDI (tujuh), PPNUI (tiga), PAN (20), PKPB (lima), PBR (empat), Partai Patriot Pancasila (lima), Partai Syarikat Islam (tujuh), dan Partai Persatuan Daerah (satu). Langsung Ditolak Untuk memudahkan partai melengkapi berkas, KPU akan mengundang semua pengurus partai Kamis (8/1). Mereka akan diberi penjelasan mengenai perbaikan pengisian persyaratan berkas. KPU menempuh cara otu karena keterbatasan waktu untuk melengkapi berkas. ''Sebab, bila setelah diserahkan ke KPU pada 19 Januari ada lagi berkas tidak lengkap tidak akan dikembalikan. Begitu nanti kami temukan kesalahan pengisian atau berkas tetap tidak lengkap, calon itu langsung ditolak KPU. Karena itu kami berharap tidak ada lagi kesalahan.'' Anggota KPU H Achmad Musa menyatakan bila dalam penerimaan berkas tahap kedua kuota perempuan tidak terpenuhi 30%, partai bersangkutan akan diumumkan ke publik. ''Biar publik yang menilai, mengapa kuota itu tidak terpenuhi. Karena itu kami harap kuota ini dipenuhi,'' ujar dia. (F10-20g) |