logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Januari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Penjarahan Hutan Pinus di Kalibening Merajalela

PURWOKERTO-Penjarahan hutan pinus di Kalibening, Kabupaten Banjarnegara semakin merajalela. Aksi penjarahan yang terjadi hampir setiap pekan itu diduga ada aparat keamanan setempat yang terlibat.

Penjarahan dilakukan secara sporadis, berpindah dari satu petak ke petak lain di kawasan hutan pinus yang masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalibening, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, KPH Banyumas Timur.

Ajun Administratur KPH Banyumas Timur, Suratno kepada wartawan kemarin tidak membantah adanya aksi penjarahan di hutan pinus RPH Kalibening tersebut. Dari lima RPH yang ada di bawah BKPH Karangkobar, yakni RPH Kalibening, RPH Suweri, RPH Pandanaum, RPH Wanayasa, RPH Batur, di RPH Kalibening, paling banyak terjadi pencurian pohon pinus.

''Di RPH Kalibening pencurian terjadi hampir setiap pekan. Pelaku menebang secara sporadis, berpindah-pindah dari satu petak ke petak lain. Petak hutan pinus yang sudah dijarah yaitu di petak 2, 3, 5, 7, 49. Pohon pinus yang dicuri merupakan tanaman tahun 1965-1970-an,'' jelasnya.

Menurut dia, meski sudah dilakukan patroli, penjarahan hutan pinus masih saja terjadi. Dalam tiga bulan terakhir ini saja sudah sekitar 1.000 batang pohon pinus yang dicuri. Kerugian mencapai Rp 92 juta.

Dia mengaku telah mendengar informasi bahwa penjarahan hutan pinus terus berlangsung karena ada oknum aparat keamanan setempat yang diduga terlibat. ''Saya memang mendengar kabar adanya keterlibatan oknum aparat keamanan dalam aksi penjarahan hutan pinus di Kalibening. Tetapi sejauh mana keterlibatannya belum bisa diketahui karena belum ada bukti,'' jelasnya.

Pelaku Kabur

Dari beberapa kali operasi, Perhutani berhasil menemukan barang bukti dua truk kayu pinus curian. Namun tersangka tidak ada. Karena sebelum ditangkap, pelaku sudah kabur duluan.

Kayu hasil curian itu, katanya, ada yang dibawa ke luar Banjarnegara dan diduga ada yang dijual ditempat. Untuk mengurangi kasus penjarahan atau pencurian kayu di hutan pinus Kalibening, selain berpatroli rutin, pihak Perhutani juga akan segera mengadakan pertemuan dengan para pengusaha kayu di Kalibening dan sekitarnya.

Menurutnya, di sekitar Kalibening banyak berdiri perusahaan kayu yang mengolah kayu hasil hutan. ''Melalui pertemuan itu para pengusaha kayu setempat diminta untuk tidak menerima kayu ilegal,'' ujarnya.

Secara terpisah Kapolwil Banyumas Kombes Drs AA Mapparesa mengatakan, mengenai keterlibatan oknum aparat keamanan pihaknya belum mendapatkan laporan kebenarannya, sehingga masih akan dilakukan pengecekan ke lapangan.

''Diminta atau tidak diminta aparat kemanaan wajib untuk mengamankan hutan. Bila ada anggota yang terbukti terlibat pasti akan ditindak,'' ujar Kapolwil kepada wartawan. (G23,G22-34s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA