
| Selasa, 6 Januari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Dua Anggota DPRD Masuk Penilaian DKPURWOKERTO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas, Selasa (5/1) kemarin secara resmi menetapkan terbentuknya Dewan Kehormatan (DK) DPRD. Pembentukan lembaga itu diputuskan dalam rapat paripurna, dihadiri sekitar 34 anggota. Rapat dipimpin Ketua DRPD Tri Waluyo Basuki didampingi Wakil Ketua Imam Moenchasir, Haris Subiyakto, dan Juhfri Nurfian. Lembaga yang beranggotakan unsur pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi (11 orang) tersebut bertugas untuk mengoreksi dan menilai kinerja anggota legislatif selama ini. Dewan kehormatan juga bertugas membuat rumusan sebagai bahan masukan tentang kriteria wakil rakyat pasca-DPRD hasil Pemilu 1999. Selanjutnya akan disampaikan kepada lembaga terkait, antara lain KPU dan pemerintah. Ketua DPRD Banyumas Tri Waluyo Basuki didampingi Wakil Ketua Juhfri Nurfian kepada wartawan, seusai rapat mengatakan, tujuan dibentuknya lembaga yang kini menjadi alat kelengkapan Dewan tersebut, untuk memberikan masukan agar DPRD ke depan tidak diisi orang-orang yang hanya mengutamakan kepentingan kelompok/dirinya sendiri atau mereka yang dianggap bermasalah (politikus hitam/busuk-Red). ''Ada dua anggota kita yang masuk dalam penilaian Dewan Kehormatan yang bakal diproses. Siapa orangnya Anda tahu sendiri. Yang jelas mereka itu yang jarang masuk kerja, jarang menghadiri sidang ataupun rapat,'' ujar Tri. Didesak untuk menjelaskan siapa dua orang yang dimaksud, Tri hanya mengatakan, seorang dari kader PDI-P dan satu lagi dari PBB. ''Siapa dia masyarakat Banyumas sudah tahu, sehingga tidak perlu saya sebutkan,'' tandas dia lagi. Apa mereka masuk kategori politikus hitam/busuk? Ketua DPRD juga tidak mau mengatakan dengan tegas. Dia malah minta wartawan mengartikan sendiri. Sumber SM di Dewan menyebutkan, di antara sejumlah nama anggota Dewan yang masuk dalam daftar penilaian Dewan Kehormatan adalah Sutikno (FPDI-P) dan Husein Al Kaff (FPAD). Payung Hukum Sutikno secara terpisah mengatakan, untuk membentuk Dewan Kehormatan harusnya ada payung hukum yang jelas. Pasalnya, Dewan Kehormatan yang dibentuk sekarang itu mengacu pada UU Nomor 22/2003 tentang Susduk. Antara lain menyebutkan adanya daerah pemilihan (DP). ''Dan itu harusnya diberlakukan untuk DPRD hasil Pemilu 2004 besok. Sementara Dewan hasil Pemilu 1999 dalam aturannya tidak mencamtumkan masalah tersebut,'' ujar dia. Adapun Husein belum dapat dimintai konfirmasinya tentang rencana dirinya disebut-sebut termasuk dalam penilaianan Dewan Kehormatan. Ketua Fraksi PDI-P versi DPC tersebut juga menjelaskan, diilihat dari subjek hukum, yaitu tata tertibnya lemah. Karena UU No 4/1999 tentang pergantian antarwaktu anggota Dewan tidak mengenal istilah Dewan Kehormatan dan adanya DP. ''Saya sepakat adanya lembaga itu tetapi pemberlakuannya bukan sekarang. Saat ini tugasnya hanya memberikan masukan atau rekomendasi, bukan menyiapkan rancangan recalling. Saya melihat ada kepentingan dari Pimpinan Dewan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' tandas dia yang mengaku ditolak menjadi anggota Pansus dari fraksinya yang akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Sementara itu Koordinator Gerakan Nasional anti-Politisi Busuk Banyumas (GNAPB2), Suradi Hi A Karim SH dalam siaran persnya kemarin menyatakan, pihaknya mendesak KPU Banyumas yang tengah memverifikasi caleg partai untuk lebih transparan, adil, dan melibatkan elemen-elemen terkait saat proses verifikasi. "KPU jangan sampai menutu-nutupi kesalahan para caleg bermasalah, seperti pendidikan tidak jelas ataupun perilaku politiknya selama ini,'' ujar Suradi. (G22-34s) |